Es Krim Alkohol yang Ditindak Satpol PP Surabaya Berkadar 3,35 Persen

Surabaya, IDN Times - Es krim yang diduga mengandung alkohol dan disegel oleh Satpol PP terbukti mengandung alkohol dengan kadar 3,35 persen. Hal itu terungkap setelah es krim diuji di laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” ujar Kasatpol PP Surabaya, M Fikser, Sabtu (19/4/2025).
Fikser mengatakan, setelah munculnya hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal menindak pengusaha es krim. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya,” kata Fikser.
Lebih lanjut, selain melakukan pengawasan kandungan alkohol pada es krim tersebut, Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan pengawasan izin usaha. Izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan penyegelan. Usaha es krim itu juga dilakukan pemberhentian sementara. “Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.