Es Krim Beralkohol di Surabaya Buka Lagi, DPRD Minta Cabut Izin

Surabaya, IDN Times - Es Krim mengandung alkohol di salah satu mal di Surabaya kembali buka setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Anggota DPRD Kota Surabaya pun merekomendasikan mencabut izin gerai tersebut.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, setelah penindakan penyegelan dan pemilik disanksi tindak pidana ringan (tipiring), pemilik komitmen untuk tidak lagi menjual es krim berhan alkohol. Satpol PP pun membuka kembali segel pada, Selasa (22/4/2025).
"Jadi kemarin, stelah sidang tipiring, yang bersangkutan membuat komitmen tidak jual es krim mengandung alkohol. Kemudian karena kita sifatnya penghentian sementara jadi kami buka kemarin tanggal 22 (April 2025)," ujarnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/4/2025).
Jika pemilik kembali menjual es krim alkohol, pihaknya akan melakukan penindakan lagi. "Selanjutnya, jika kami menemukan ada kesalahan atau yang belum dipenuhi kami siap bantib (bantuan ketertiban) umum dari OPD terkait," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir mengatakan, Surabaya merupakan Kota Layak Anak (KLA), sehingga tak seharunya es krim beralkohol dijual bebas di pusat perbelanjaan. Hal ini karena tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Perdananya itu minuman, tapi ini bisa dibeli anak, ibu hamil. Harusnya makanan yang mengandung membahyakan hrus di tempat khusus bar," sebutnya.
Pihaknya pun merekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya untuk mencabut izin gerai es krik tersebut. Dengan begitu semua pengusaha taat aturan.
"Komiis D beri catatan DPMPTSP merekomendasikan mencabut ijin itu sementara atau membatalkan izin, ini akan menjadi pembelajarn pengusaha lain," katanya.
Kasus penjualan es krim berakohol ini juga menjadi evaluasi bagi pemberi izin. Diharapkan, kedepannya pemberi izin harus melakukan pengecekkan dengan benar.
"Ini jadi catatan pemberi izin untuk mengevaluasi menerbitkan izin, kenapa sampai ada celah pengusaha dapat izin tp menjual tidak sesuai izin," pungkasnya.