Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wali Kota Eri Cahyadi: MPLS di Surabaya Harus Ramah Anak

IMG-20250614-WA0048.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ditemui di ruang kerja, Sabtu (14/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • MPLS di Surabaya harus ramah anak sesuai SE Nomor 000/13662/436.7.1/2025.
  • Pelaksanaan MPLS bertujuan memperkuat karakter peserta didik dan menciptakan proses pendidikan yang bermutu.
  • Ada enam poin utama dalam surat edaran, termasuk keterlibatan orang tua dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Surabaya, IDN Times - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Surabaya harus ramah anak. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000/13662/436.7.1/2025 tentang pelaksanaan MPLS Ramah di seluruh satuan pendidikan di Surabaya.

Eri menyampaikan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri dan Swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta, serta Kepala PAUD dan Pendidikan Non-formal di Kota Pahlawan "SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026 tertanggal 4 Juli 2025," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ini bertujuan memperkuat karakter peserta didik serta menciptakan proses pendidikan yang bermutu dan menyenangkan. Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

"Pertama, pelaksanaan MPLS Ramah harus dilakukan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang sadar, bermakna, dan menggembirakan," ujar Eri.

Poin kedua menyebutkan bahwa penguatan nilai-nilai tersebut dilaksanakan melalui aktivitas positif yang sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menteri.

Adapun poin ketiga mewajibkan seluruh satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar di Surabaya untuk melaksanakan MPLS Ramah sesuai ketentuan. MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.

"Selain itu, kegiatan MPLS Ramah diselenggarakan oleh kepala satuan pendidikan dan guru sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri," imbuhnya.

Pada poin keempat, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua/wali murid baru. Dalam poin ini juga terdapat imbauan agar orang tua turut mengantar putra-putrinya pada hari pertama dan/atau selama MPLS berlangsung, sebagai bentuk keterlibatan keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Eri juga menyampaikan langsung ajakannya kepada para orang tua agar terlibat aktif di masa MPLS ini.

"Saya mengimbau agar orang tua turut mengantar anak-anak mereka pada hari pertama dan/atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan keluarga," tuturnya.

Selanjutnya poin kelima menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan MPLS Ramah kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Sedangkan pada poin keenam, Dispendik Surabaya bersama stakeholder terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS Ramah di setiap satuan pendidikan.

Langkah Wali Kota Eri tersebut mendapatkan apresiasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur. Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang LPA Jatim, Isa Ansori, menyampaikan dukungan atas kebijakan ini.

Isa menilai bahwa imbauan Wali Kota Eri pada poin keempat SE tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam dunia pendidikan. Khususnya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak.

"Imbauan ini sangat relate dengan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Terima kasih Cak Eri, Wali Kota Surabaya," ujar Isa.

Ia juga menyadari bahwa ajakan kepada orang tua untuk mengantar anak-anak mereka berpotensi bersinggungan dengan jam kerja. Khususnya bagi para karyawan di lingkungan Pemkot Surabaya maupun sektor swasta.

"Sehingga konsekuensi itu akan menjadi hal yang bisa dimaklumi dan diatur, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik yang seharusnya dilakukan. Dan saya yakin wali kota akan memberi kelonggaran tersebut an mengaturnya," pungkas Isa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us