238 Aset Pajak Bermasalah di Sita di Jatim, Ribuan Diblokir

- 238 aset pajak bermasalah disita oleh Kanwil DJP Jatim, ribuan rekening diblokir demi penagihan aktif.
- Penyitaan aset dilakukan serentak di seluruh wilayah kerja DJP Jatim I, II, dan III, dengan total 238 aset disita.
- DJP Jatim II melelang 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi senilai Rp11,4 miliar dalam Pekan Lelang Serentak.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 238 aset milik wajib pajak bermasalah disita oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) sepanjang 2025. Tak hanya itu, ribuan rekening diblokir sebagai bagian dari penagihan aktif demi mengamankan penerimaan negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengatakan penegakan hukum dilakukan serentak di seluruh wilayah kerja DJP Jatim I, II, dan III, mulai dari pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga lelang eksekusi.
“Untuk pemblokiran rekening saja, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berada di Jakarta dan Tangerang,” ujar Kindy, Minggu (11/1/2026).
Langkah tersebut diikuti penyitaan ratusan aset penunggak pajak di berbagai daerah. Rinciannya, DJP Jatim I menyita 58 aset, DJP Jatim II 114 aset, dan DJP Jatim III 66 aset, sehingga total mencapai 238 aset.
“Penyitaan dilakukan secara serentak pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025, melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” imbuhnya.
Tekanan terhadap penunggak pajak berlanjut melalui Pekan Lelang Serentak yang digelar pada 6–10 Oktober 2025. Dalam agenda tersebut, DJP Jatim II melelang 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi, dengan nilai limit mencapai Rp11,4 miliar.
Kindy menegaskan, langkah tegas tersebut tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi wajib pajak yang menunda kewajiban.
“Penegakan hukum ini untuk memberikan deterrent effect. Pesannya jelas, lunasi utang pajak sebelum rekening diblokir atau aset disita,” tegasnya.
Tak hanya penagihan, DJP Jatim II juga mengintensifkan penegakan hukum di ranah pidana perpajakan. Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Selain itu, terdapat 8 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dituntaskan sepanjang tahun lalu. Kendati demikian, Kindy menekankan bahwa penyidikan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam sistem perpajakan nasional yang menganut self assessment system.
“Wajib pajak diberi ruang untuk patuh secara sukarela. Prosesnya dimulai dari surat imbauan, SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan hanya ditempuh jika semua tahapan itu tidak diindahkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahkan pada tahap penyidikan, wajib pajak masih memiliki kesempatan menempuh penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang memenuhi persyaratan.
“Dengan langkah berlapis ini, kami berharap kepatuhan sukarela meningkat, penerimaan negara terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan,” pungkas Kindy.

















