Dugaan Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditahan Polda Jatim

- Pengasuh pondok pesantren di Bangkalan, Madura ditahan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
- Penyidik menetapkan UF sebagai tersangka setelah menemukan cukup unsur pidana dalam kasus tersebut.
- UF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Bangkalan, Madura, berinisial UF, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan UF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan pelecehan di lingkungan pondok pesantren ini memasuki tahap baru setelah penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyelesaikan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status UF menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini, UF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Jules, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut kejahatan terhadap anak.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang didampingi keluarganya ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Setelah alat bukti dirasa cukup, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 10 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan,” tegas Jules.
Perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka UF telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses tahap pertama. Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan berkoordinasi untuk melengkapi administrasi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

















