Sepekan Diresmikan, Satgas Premanisme Surabaya Baru Terima 1 Laporan

- Satgas Premanisme Surabaya baru menerima satu laporan sejak diresmikan pada Senin (5/1/2025).
- Laporan tersebut mengenai aksi penyerobotan tanah dan telah ditindaklanjuti oleh satgas.
- Satgas akan menindaklanjuti laporan dalam waktu 2X24 jam dan tidak pandang bulu terhadap pelaku premanisme.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia Tanah. Tapi, sejak diresmikan pada Senin (5/1/2025) lalu, satgas baru menerima satu laporan saja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, laporan di satgas itu mengenai aksi penyerobotan tanah. Laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh satgas dan kini telah berproses hukum. "Kemarin sudah ada satu kasus yang masuk langsung kita selesaikan dengan Satgas Mafia Tanah, Satgas Premannya datang, sekarang langsung proses di pengadilan untuk pembuktian siapa yang benar tapi tidak ada kejadian di lapangan," ungkapnya, Sabtu (10/1/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan itu merupakan kasus sengketa tanah. Ada seorang pemilik tanah, tiba-tiba tanahnya diserobot oleh seseorang dengan cara dibangun bangunan. "Jadi ada sengketa tanah. Sengketa tanah dalam situ tiba-tiba dibangun. Tapi orang yang punya merasa bahwa saya sudah punya sertifikat," ungkapnya.
Setelah mendapat laporan itu, satgas kemudian datang untuk menghentikan pembangunan. Pembangunan dihentikan sampai sengketa di pengadilan selesai.
"Karena ketika sengketa lahan, maka penentuan siapa yang benar. Dan siapa yang memiliki itu dibuktikan dalam pengadilan. Selama proses pengadilan tidak boleh ada salah satu pihak yang melakukan kekerasan tidak boleh satu pihak yang menyalahi dengan pemaksaan. Itu yang harus kita," jelasnya.
Eri berharap, masyarakat, terutama pengusaha agar tidak takut untuk melapor aksi premanisme ke Satgas. Satgas akan menindaklanjuti dalam waktu 2X24 jam. Terlebih satgas tersebut terdiri dari gabungan Forkominda Surabaya. "Jadi ketika lapor maka kami turunnya langsung bersamaan. Maka prosesnya sangat cepat. Maka itulah 2 kali 24 jam itu harus sudah selesai dan tertangkap," tutur Eri.
Eri pun akan menindaklanjutinya laporan masyarakat. Bahkan pihaknya berjanji tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan aksi premanisme. "Wis gak ono, iki Surabaya. Ayo dibuka. Makanya segera laporkan saja. Sehingga kami banyak membuka. Satgas Mafia Tanah juga kami buka. Satgas Penanganan Preman juga kami lakukan," pungkas dia.
Posko Satgas Penanganan Premanisme dan Mafia Tanah berada di Jalan Sedap Malam sebelah Inspektorat Surabaya. Selain itu, Posko juga terdapat di Surabaya Timur, Barat, Utara dan Selatan.


















