Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Emosi Ditantang, Pria di Blitar ini Habisi Selingkuhan Istrinya
Polisi merilis kasus pembunuhan di Blitar. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Seorang pria di Blitar menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Tersangka diketahui berinisial AS (46) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban berinisial WGM (56) warga asli Kabupaten Malang. Jenazah korban ditemukan di dalam parit area pesawahan. Berdasarakan keterangan sejumlah saksi, polisi menangkap tersangka tak lama setelah jenazah korban ditemukan.

1. Berawal dari laporan istri korban

Tersangka saat dikeler polisi. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari laporan istri korban ke Polsek Selorejo, Rabu (25/10/2023). Istri melaporkan korban menghilang dan tidak pulang sejak Selasa (24/10/2023) lalu. Dari hasil penelusuran ditemukan sebuah becak motor diduga milik korban di area pesawahan Desa Boro. Saat dilakukan pengecekan sang istri memastikan becak motor tersebut memang milik korban. Mereka lalu menemukan tubuh korban berada dalam parit tak jauh dari lokasi temuan becak motor.

"Korban ditemukan sudah tewas dengan luka di bagian kepala," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

2. Korban dan tersangka pernah terlibat masalah

Polisi merilis kasus pembunuhan di Blitar. IDN Times/ istimewa

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan ini mengerucut kepada tersangka. Terlebih korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat masalah. Korban diketahui merupakan selingkuhan istri tersangka. Keduanya menjalin hubungan sejak bulan Agustus lalu. Kasus ini sempat dimediasi oleh pihak pemerintah desa pada bulan September. "Semua petunjuk mengarah kepada tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Malang," terangnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi merilis kasus pembunuhan di Blitar. IDN Times/ istimewa

Tersangka sempat mengelak tudingan pembunuhan tersebut. Namun setelah ditunjukkan sejulah bukti tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku emosi setelah ditantang korban untuk berkelahi. Terlebih korban mengaku kebal dengan senjata tajam. Korban mengajak bertemu tersangka di lokasi kejadian dan menantangnya berduel. Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keduanya berkelahi di lokasi kejadian dan menyebabkan korban tewas," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article