Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Blitar Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp2 Ribu 

Kab. Blitar
Pria di Blitar Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp2 Ribu
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
Share Article

Blitar,IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Blitar tega menyetubuhi siswi SD. Tersangka berinisial MSH (41), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini hanya bisa menundukkan wajahnya saat dikeler Satreskrim Polres Blitar Kota. Tersangka tega memperkosa tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia berdalih tak kuat menahan hawa nafsunya.

  1. 1. Korban ditawari makanan oleh tersangka

    Tersangka saat ditangkap Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa
    Tersangka saat ditangkap Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

    Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini sudah merencanakan untuk menjalankan aksi bejatnya. Tersangka menunggu korban yang lewat di depan rumahnya. Tersangka lalu menghadang korban dan mengajak masuk ke dalam rumah. MSH lalu menawarkan makanan kepada korban.

    Namun, korban menolaknya. "Jadi saat tersangka naik sepeda dan lewat di depan rumah dihadang oleh tersangka, bersama sepedanya korban dimasukkan ke dalam rumah," ujarnya, Kamis (19/10/2023).

  2. 2. Korban beri perlawanan dengan gigit tangan tersangka

    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

    Tersangka lalu membopong korban ke dalam kamar. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka. Namun, tersangka tetap membawa korban dan memperkosanya. Perlawanan juga diberikan korban di dalam kamar.

    Ironisnya tersangka yang telah buta akalnya ini tetap melakukan aksi bejat tersebut. Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban. "Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib," terangnya.

  3. 3. Sudah rencanakan sejak 7 hari sebelumnya

    Tersangka saat ditangkap Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa
    Tersangka saat ditangkap Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

    Polisi lalu menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka mengaku sudah merencanakan perbuatannya ini sejak 7 hari sebelumnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Tersangka mengaku tak kuat menahan hawa nafsunya dan menyetubuhi korban yang duduk di bangku sekolah dasar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More