Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) membenarkan telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Namun, hingga kini permohonan tersebut masih dalam tahap kajian.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Meski begitu, keputusan baru akan diambil setelah penyidik menilai urgensi dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
"Terkait pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan kami masih menelaah urgensi dari penangguhan tersebut," kata Adnan, Selasa (28/7/2026).
Di sisi lain, Adnan menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan. Tim penyidik saat ini masih fokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi.
Penyidik tidak menetapkan target jumlah saksi yang akan diperiksa karena kebutuhan pemeriksaan bersifat dinamis dan bergantung pada perkembangan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan dan pendalaman para saksi. Mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa kami tidak tahu persis karena itu tergantung kebutuhan tim penyidik untuk pendalaman pembuktian," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS selama periode 2016–2024.
Dalam penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.
Kejati Jatim memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
