Rp7,4 Miliar Uang KBS Diduga Dipakai Pribadi, Satwa Kekurangan Pakan

- Kejati Jatim mengungkap dugaan korupsi di PD Taman Satwa KBS dengan kerugian negara Rp10,2 miliar, di mana Rp7,4 miliar diduga dipakai pribadi oleh mantan Dirut Choirul Anwar.
- Dana yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk operasional dan pakan satwa, namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah benar meski sebagian pengeluaran fiktif atau tidak sesuai peruntukan.
- Choirul Anwar merangkap tiga jabatan strategis sehingga leluasa mencairkan dana dan membuat laporan palsu; Kejati masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS). Dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar (CA), untuk kepentingan pribadi.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Kejati belum mengungkap secara rinci bentuk penggunaan dana tersebut. Penyidik menyatakan masih mengumpulkan alat bukti untuk menguraikan aliran uang yang diduga dinikmati tersangka.
"Nanti kami sampaikan. Tapi berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, uang itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri," katanya.
Ironisnya, dana yang diduga diselewengkan itu merupakan anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan satwa, termasuk penyediaan pakan. "Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," beber Punia.
Dalam penyidikan, Kejati menemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," katanya.
Penyidik menduga modus yang digunakan tersangka adalah mencairkan anggaran perusahaan melalui Departemen Accounting and Finance, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana telah dipakai untuk operasional. Padahal, sebagian pengeluaran diduga fiktif maupun tidak sesuai peruntukannya.
Kondisi itu diperparah karena selama menjabat, CA disebut merangkap sejumlah jabatan strategis sekaligus, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Posisi tersebut membuat tersangka memiliki kewenangan penuh dalam pencairan hingga pengesahan pertanggungjawaban anggaran.
"Di saat yang sama dia menjabat sebagai Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan, jadi rangkap jabatan. Otomatis uang diambil, kemudian dilaksanakan, lalu pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar. Padahal pada kenyataannya ada pertanggungjawaban yang tidak benar, fiktif," jelas Punia.
Kejati juga memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun membantu tindak pidana tersebut. "Korupsi enggak mungkin ada satu orang. Kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti akan kami update lagi," tegasnya.
Hingga kini, Kejati Jatim telah memeriksa 20 orang saksi. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil dugaan korupsi.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PD TS KBS periode 2016-2024 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60. Atas kasus ini, Choirul Anwar resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


















