Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

- Kejati Jatim menetapkan mantan Dirut PD TS KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024 dengan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
- Penyidik menemukan modus penyalahgunaan anggaran melalui laporan fiktif dan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk pengeluaran kas tidak benar yang tetap disetujui pihak terkait.
- Dugaan korupsi berdampak pada penurunan kualitas perawatan satwa dan fasilitas KBS karena anggaran operasional seperti pakan hewan dikurangi serta tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10,2 miliar, dengan sebagian besar dana diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka hingga berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa.
Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam. "Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Punia.
Penyidik mengungkap, selama menjabat sebagai direktur utama pada 2016-2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Modusnya, tersangka memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional KBS.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," kata Punia.
Selain itu, penyidik menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023-2024 yang tetap memperoleh persetujuan pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," ungkapnya.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai langsung oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. "Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Punia.
Kejati Jatim menilai dugaan korupsi itu tak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa dan kualitas Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk operasional, terutama pakan dan perawatan satwa, diduga tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, fasilitas kebun binatang disebut tidak berkembang dan banyak mengalami kerusakan. Sementara kondisi satwa ikut terdampak karena minimnya perawatan.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," kata Punia.
Ia menambahkan, penyidik menemukan adanya pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," bebernya.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



















