Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LBH BEM Pesantren Kembali Somasi BGN Soal Keracunan MBG di Sidoarjo

Kota Surabaya
LBH BEM Pesantren Kembali Somasi BGN Soal Keracunan MBG di Sidoarjo
Pasien diduga keracunan MBG berada di RSUD Notopuro Sidoarjo, Selasa (1/9/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • LBH Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia mengirim somasi kedua kepada BGN pada 7 September 2026 terkait dugaan keracunan massal Program MBG di Sidoarjo.
  • LBH menuntut keterbukaan hasil investigasi dan uji laboratorium, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengawasan mutu, keamanan pangan, SOP, perizinan, distribusi, dan pertanggungjawaban MBG.
  • Dalam tenggat tiga hari, BGN diminta menjelaskan kasus secara tertulis, menanggung biaya medis korban, memperbaiki tata kelola termasuk 31 SPPG belum berizin, serta menawarkan penyelesaian dan santunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Halaqah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia kembali mengirim somasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) atas insiden keracunan yang terjadi di Sidoarjo. Somasi ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan LBH BEM Pesantren se-Indonesia dan dikirim ke kantor BGN pada, Senin (7/9/2026).

Ketua LBH Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia, Muh Adam Arrofiu Arfah mengatakan, somasi kedua kepada BGN sebagai tindak lanjut atas somasi sebelumnya, khususnya terkait peristiwa dugaan keracunan massal dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, serta perkembangan adanya dugaan peristiwa serupa dan persoalan pelaksanaan Program MBG di sejumlah daerah lainnya di Indonesia yang turut menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan pangan, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan hak-hak penerima manfaat program.

"Setelah disampaikannya somasi ke satu sebelumnya pada tanggal 3 September, telah terjadi perkembangan fakta dan informasi yang semakin memperkuat urgensi bagi Kepala BGN untuk memberikan pertanggungjawaban secara serius, transparan, dan terukur atas dugaan peristiwa keracunan yang terjadi setelah konsumsi makanan Program MBG yang diproduksi dan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo," ungkap dia.

Adam menyebut, sampai dengan disampaikannya somasi kedua ini, masih terdapat kebutuhan mendesak akan keterbukaan mengenai hasil investigasi, hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan maupun bahan makanan, standar pemeriksaan yang telah dilakukan sebelum makanan didistribusikan, serta hasil evaluasi terhadap SPPG Kalitengah.

"Persoalan ini patut diduga dan terindikasi tidak semata-mata merupakan persoalan individual atau kesalahan teknis pada satu dapur SPPG, melainkan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui ada atau tidaknya persoalan sistemik dalam aspek pengawasan mutu, keamanan pangan, penerapan SOP, perizinan, distribusi, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Program MBG," ucapnya.

Pihaknya tidak menghambat atau menolak Program MBG. Sebaliknya, keberadaan program tersebut harus disertai dengan tata kelola yang menjamin hak penerima manfaat atas makanan yang aman, layak, dan memenuhi standar kesehatan. Program yang menggunakan anggaran negara harus diselenggarakan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap penerima manfaat.

"Semakin bertambahnya jumlah korban dan munculnya fakta-fakta baru tersebut, BGN tidak dapat lagi hanya memberikan penjelasan normatif atau administratif, melainkan wajib memberikan jawaban yang konkret mengenai pertanggungjawaban kelembagaan, penanganan dan pemulihan korban, hasil investigasi, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya.

Dalam surat somasi itu, pihaknya tegas meminta kepada kepala BGN agar dalam waktu paling lambat tiga hari kalender sejak diterimanya surat ini untuk:

1. Memberikan tanggapan dan penjelasan resmi secara tertulis kepada Korban mengenai kronologi, penyebab, serta perkembangan investigasi dan hasil uji laboratorium atas peristiwa keracunan massal ini;

2. Memastikan dan menyatakan secara tertulis kesediaan Kepala BGN untuk menanggung sepenuhnya seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis bagi seluruh korban hingga dinyatakan pulih;

3. Menyampaikan langkah konkret pertanggungjawaban dan perbaikan tata kelola SPPG, termasuk tindak lanjut atas temuan 31 (tiga puluh satu) SPPG yang belum berizin di Kabupaten Sidoarjo, sebagai jaminan tidak terulangnya peristiwa serupa;

4. Menyampaikan itikad baik penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah, termasuk kesediaan memberikan santunan atau bentuk pertanggungjawaban lain yang layak kepada para korban.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More