Emil Ungkap 2 Kejanggalan di Balik Kasus Keracunan MBG Sidoarjo

- Wagub Jatim Emil Dardak menyoroti dua kejanggalan dugaan keracunan MBG Sidoarjo: makanan diantar melewati batas konsumsi dan tidak dilengkapi label.
- Emil meminta penyebab utama kasus diurai, tidak hanya menunggu hasil laboratorium, karena keamanan pangan juga bergantung pada penanganan, pengemasan, informasi, dan distribusi makanan.
- Dinkes Sidoarjo diminta mengevaluasi penerapan SLHS SPPG; sementara keputusan penutupan operasional SPPG berada pada BGN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan provinsi.
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo memasuki babak baru. Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim Emil Elestianto Dardak mengungkap dua persoalan dalam pelaksanaan distribusi makanan yang dinilai perlu ditelusuri, yakni makanan diantar melewati batas waktu konsumsi dan tidak dilengkapi label sebagaimana mestinya.
Emil mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup hanya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui jenis bakteri yang mungkin ditemukan. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah mengurai penyebab utama mengapa makanan MBG tersebut bisa menimbulkan persoalan kesehatan pada penerima.
“Saya sudah mengatakan berkali-kali, nanti pada akhirnya mungkin akan ditemukan berbagai jenis bakteri. Namun, yang lebih penting saat ini bukan hanya menunggu hasil mengenai bakterinya, melainkan mencari tahu apa penyebab utamanya,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Emil membeberkan, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menyampaikan adanya persoalan pada proses distribusi makanan. Makanan disebut tiba setelah melewati batas waktu konsumsi yang ditentukan. Selain itu, makanan yang seharusnya diberi label justru tidak dipasangi label.
“Sudah ada pernyataan dari Kepala BGN bahwa makanan tersebut diantar terlambat dari batas waktu konsumsi. Kemudian, makanan yang seharusnya diberi label ternyata tidak dipasangi label,” katanya.
Temuan tersebut menjadi penting karena keamanan MBG tidak hanya ditentukan oleh kondisi makanan ketika dimasak, tetapi juga bagaimana makanan ditangani, dikemas, diberi informasi, hingga diterima oleh penerima manfaat.
Emil pun menyoroti status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait. Ia telah meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi kembali penerapan standar higiene sanitasi di SPPG tersebut.
“Kita memberikan sertifikasi karena suatu sistem dinilai telah memenuhi persyaratan. Namun, jika dalam pelaksanaannya ternyata tidak berjalan sesuai standar SLHS, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Menurut Emil, keberadaan SLHS semestinya menjadi salah satu instrumen untuk menekan risiko persoalan keamanan pangan. Namun, sertifikat tersebut tidak otomatis menjamin tidak akan terjadi masalah apabila standar yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten dalam operasional sehari-hari.
“Memang yang saat ini disuspensi adalah operasional dapurnya, bukan SLHS-nya. Padahal, SLHS merupakan bagian dari sistem yang diharapkan dapat mengurangi risiko persoalan keamanan pangan, meskipun tidak bisa menghilangkannya secara mutlak,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan higiene sanitasi menjadi ranah Dinas Kesehatan. Evaluasi terhadap SLHS juga perlu dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, termasuk kemungkinan sertifikat tetap diberlakukan, ditinjau ulang, hingga disuspensi apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dengan standar.
“Perlu dilihat kembali apakah sertifikat tersebut tetap berlaku, perlu ditinjau ulang, atau bahkan dapat disuspensi,” ucap Emil.
Sementara itu, terkait status operasional SPPG, Pemprov Jatim tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Menurut Emil, kewenangan mengenai penutupan SPPG, baik sementara maupun permanen, berada pada BGN sehingga pemerintah daerah dan provinsi harus berkoordinasi dengan lembaga tersebut.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan, hal tersebut menjadi ranah Dinas Kesehatan. Namun, apabila berbicara mengenai penutupan SPPG di luar konteks SLHS, tentu kami tidak bisa mengambil langkah sendiri dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan BGN,” jelasnya.
Emil menambahkan, kejadian di Sidoarjo menjadi momentum untuk memastikan seluruh rantai pelaksanaan MBG benar-benar berjalan sesuai standar. Sebab, sertifikasi hanya menggambarkan bahwa sebuah sistem telah memenuhi persyaratan ketika dinilai, sedangkan keamanan pangan sangat bergantung pada konsistensi personel dalam menjalankan standar tersebut setiap hari.
“Karena meskipun sebuah tempat sudah memiliki SLHS, pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada personel yang menjalankan standar tersebut dari hari ke hari,” pungkasnya.

















