Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaaan Korupsi Dana Hibah 2015, Kejari Periksa Empat Pegawai KPU

Kab. Lamongan
Dugaaan Korupsi Dana Hibah 2015, Kejari Periksa Empat Pegawai KPU
IDN Times/ Imron
Share Article

Lamongan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan kembali memeriksa 4 pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan. Mereka diperiksa atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pemilu Kepala Darah (Pilkada) tahun 2015.. 

Lima saksi yang dipanggil itu di antaranya, Kasubag Teknis Awinoto, Kasubbag Program dan Data Joko Saronto, Bendahara Irwan dan Kasubbahg Keuangan Huda. "Hari ini ada empat orang yang kita periksa," kata Kajari Lamongan Diah Yuliastuti, kepada IDN Times, Rabu (4/9).

  1. 1. Kasus sempat terhenti lantaran ada pemihan umum

    IDN Times/ Imron
    IDN Times/ Imron

    Sebelumnya empat pegawai KPU juga sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, untuk melengkapi alat bukti, saksi lain kembali diperiksa. Diah sendiri mengaku kasus yang sudah lama ditangani ini sempat mandek lantaran ada pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. "Ya kita tidak mau menganggu tahapan proses pemilihan," katanya.

  2. 2. Kejari punya waktu 60 hari untuk menetapkan tersangka

    IDN Times/ Imron
    IDN Times/ Imron

    Diah mengatakan, kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan. Sementara kapan dan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ini, Diah meminta Kejari bekerja terlebih dahulu selama 60 hari.

    "Kita masih melakukan pemeriksaan untuk kapan kita tetapkan tersangka, masih belum, kan tahap pemeriksaan terhadap mereka kita punya waktu 30 hari. Kalau belum cukup bukti maka kita bisa mengajukan tambahan waktu 30 hari lagi," katanya.

  3. 3. Negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah

    Ilustrasi
    Ilustrasi

    Sementara saat ditanya peran dari empat saksi yang diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan tersebut, Diah tak menjelaskan secara rinci dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar lebih. "Untuk pastinya kita juga akan melakukan audit keuangan. Kita minta waktu dulu, terimakasih semuanya," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More