Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Resto di Surabaya Ini Nekat Jual Alkohol Saat Ramadan

Dua Resto di Surabaya Ini Nekat Jual Alkohol Saat Ramadan
Restoran di Surabaya yang nekar jual alkohol saat Ramadan. (Dok. Satpol PP Surabaya)
Intinya Sih
  • Dua restoran di Surabaya kedapatan menjual minuman beralkohol saat Ramadan, melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang pelaksanaan bulan suci dan Idulfitri.
  • Satpol PP menyita total 22 botol alkohol dari dua lokasi serta memasang stiker pelanggaran sebagai tanda sanksi administratif.
  • Kedua restoran akan diproses dengan sanksi tindak pidana ringan, sementara Satpol PP berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Dua restoran di Surabaya nekat menjual alkohol saat bulan Ramadan. Dua restoran itu pun tengah disanksi oleh Satpol PP lantaran melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Kasatpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, Satpol PP telah merazia delapan rumah hiburan umum (RHU) dibwilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat serta Surabaya Selatan. Dari kedelapan lokasi tersebut, petugas mendapati adanya dua tempat usaha restoran yang kedapatan masih menyediakan minuman beralkohol (minhol) saat bulan suci Ramadhan.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2/2026).

Zaini mengatakan, dari hasil temuan petugas tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari masing-masing lokasi temuan. Setidaknya ada sekitar 22 botol minuman yang telah disita Satpol PP.

“Kami amankan barang bukti, di lokasi pertama kami amankan 12 botol minuman, dan di lokasi kedua kami amankan 20 botol minuman,"

Kedua restoran tersebut bakal disanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini karena mereka telah melanggar SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Untuk selanjutnya kami akan proses sanksi tindak pidana ringan,” kata Zaini.

Selain menyita barang bukti, Zaini menambahkan, petugas juga turut melakukan pemasangan stiker pelanggaran pada dua restoran tersebut. “Kami pasang stiker pelanggaran, baik di lokasi pertama maupun di lokasi kedua,” tambah Zaini.

Zaini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha menaati peraturan yang berlaku. Seluruh RHU diimbau untuk menaati peraturan yang ada.

“Tentunya kami akan secara rutin melakukan pengawasan ini, kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tentunya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More