Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dokter AY Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di RS Persada Malang

dr AY (tengah) bersama kuasa hukum. (IDN Times/Istimewa)
dr AY (tengah) bersama kuasa hukum. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • dr AY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang.
  • Polisi belum melakukan penahanan pada dr AY, namun akan memanggilnya kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
  • Polisi yakin jika dr AY terbukti melakukan tindakan kriminal dan telah melakukan pemeriksaan pada saksi ahli dan dari IDI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang yang menjerat dr AY akhirnya mulai menunjukkan ujungnya. Polisi telah menetapkan dr AY sebagai tersangka yang melakukan pelecehan pada QAR (31).

1. dr AY resmi ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan

dr AYP saat dipanggil pihak kepolisian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
dr AYP saat dipanggil pihak kepolisian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan jika pihaknya telah menetapkan dr AY sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang. Penetapan ini setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan 2 kali gelar perkara.

"Perkembangan perkara oknum dokter persada sudah dilaksanakan gelar perkara, rencananya akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan pada dr AY. Yudi menjelaskan mereka akan memanggil dr AY lagi untuk dilakukan pemeriksaan dengan statusnya yang baru, yaitu tersangka.

"Minggu depan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Status yang bersangkutan sudah naik dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

2. Polisi yakin jika dr AY memang terbukti melakukan tindakan kriminal

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yudi menegaskan jika pihak kepolisian sudah 2 kali melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan meyakini memang ada tindakan kriminal yang dilakukan dr AY pada korban QAR. Oleh karena itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan pemeriksaan oknum dokter tersebut dengan status pemeriksaan tersangka.

"Kalau sudah memenuhi itu nanti diketahui dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka. Kalau ini hasil gelar, berarti kan secara otomatis bisa diduga sebagai tersangka," tegasnya.

3. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan pada saksi ahli dan dari IDI

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yudi melanjutkan jika penetapan tersangka ini juga dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan pada saksi ahli pidana. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pada saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Itu (pertanyaan pada saksi ahli) merupakan materi penyidikan. Nanti kalau sudah lengkap akan kami rilis dan beberkan semuanya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
Zumrotul Abidin
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us