Magetan, IDN Times – Aktivitas penambangan milik CV. Putra Anugerah di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur resmi dihentikan. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin, dan kini terancam dijerat pidana.
Penghentian operasi tambang mulai berlaku sejak Selasa, 7 Mei 2025. Kepolisian bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas sambil menunggu hasil koordinasi antarprovinsi, mengingat izin tambang tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bukan Jawa Timur.