Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Magetan Ancam Pidanakan Penambang Ilegal

Sidak Pj. Bupati Magetan di area tambang desa Sayutan Kecamatan Parang. IDN Times/ Riyanto.
Sidak Pj. Bupati Magetan di area tambang desa Sayutan Kecamatan Parang. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengancam akan mempidanakan penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. Ancaman ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizamul, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang bermasalah di Kecamatan Parang, dan Karas, Kamis (8/5/2025).

Sidak ini merupakan respons atas protes keras warga Desa Sayutan yang resah dengan aktivitas tambang di wilayah mereka. Aduan serupa juga datang dari Karang Taruna dan media.

"Kenapa kami sidak? Ini merespons semua informasi yang masuk ke kami, baik dari Karang Taruna, masyarakat, maupun teman-teman media,” ujar Nizamul di lokasi tambang Sayutan.

1. Zona abu-abu dan pelanggaran serius

Sidak Pj. Bupati Magetan di area tambang desa Sayutan Kecamatan Parang. IDN Times/ Riyanto.
Sidak Pj. Bupati Magetan di area tambang desa Sayutan Kecamatan Parang. IDN Times/ Riyanto.

Dari hasil sidak, terungkap berbagai pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan lokasi, kerusakan lingkungan, hingga eksploitasi tambang lintas provinsi tanpa izin yang jelas. Nizamul menyebut salah satu masalah krusial adalah belum jelasnya batas wilayah antara Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang kerap dimanfaatkan pengusaha tambang sebagai celah hukum.

"CV-nya ada, tapi batas wilayah belum jelas. Ini yang jadi celah bagi pengusaha masuk ke zona abu-abu. Legal standing-nya belum kuat,” ujarnya.

Tak hanya soal legalitas, Nizamul menyoroti kerusakan lingkungan yang parah akibat tambang yang tidak direklamasi. Tebing-tebing di sekitar lokasi terancam longsor, dan jalan-jalan desa serta kabupaten hancur akibat truk tambang bermuatan berlebih.

"Setelah dikurangi, tidak ada reklamasi. Tebing-tebing rawan runtuh, longsor. Ini rusak sekali alam Magetan ini,” tegasnya. “Struktur jalan kita rusak. Biaya pemeliharaan sangat mahal, dan kita tidak mampu terus-menerus menanggungnya.”

2. Penerimaan minim, kerugian maksimal

Angkutan tambang Over Dimensi Over Load (ODOL) rusak infrastruktur jalan. IDN Times/ Riyanto.
Angkutan tambang Over Dimensi Over Load (ODOL) rusak infrastruktur jalan. IDN Times/ Riyanto.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Nizamul, adalah ketimpangan antara pemasukan daerah dan kerusakan yang ditimbulkan. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total penerimaan daerah dari seluruh tambang hanya sekitar Rp700 juta per tahun. Sementara, biaya pemeliharaan jalan mencapai Rp150 miliar.

"Bayangkan, Rp700 juta setahun dari 12 tambang. Apakah ini manusiawi? Kerusakan besar, uang masuk kecil,” ujarnya geram.

Dalam sidaknya, Nizamul juga menemukan tambang berizin dari Jawa Tengah yang ternyata beroperasi di wilayah Jawa Timur. Aktivitas ini dianggap merugikan Kabupaten Magetan, dan langsung diperintahkan untuk dihentikan sementara.

3. Ancaman pidana

Sidak Pj. Bupati Magetan di area tambang desa Sayutan Kecamatan Parang. IDN Times/ Riyanto.
Sidak Pj. Bupati Magetan di area tambang desa Sayutan Kecamatan Parang. IDN Times/ Riyanto.

Terkait kemungkinan pelanggaran hukum, Nizamul menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika ditemukan unsur pidana, ia memastikan akan menempuh jalur hukum.

"Kita cek, nanti ada PPNS. Kalau ada unsur pidana, akan kita tindak,” tegasnya.

Di akhir, Nizamul mengajak masyarakat dan media untuk turut aktif mengawasi serta mendorong pelaku tambang agar bekerja sama secara legal dan transparan melalui asosiasi resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us