Sidoajo, IDN Times - Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (28/2). Rendra menyandang gelar tersangka setelah diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.
Di atas kursi pesakitan, tepat pukul 10.00 WIB, Rendra duduk mengenakan batik dengan celana hitam. Dihadapan hakim ketua, Agus Hamzah, ruang Cakra menjadi saksi bisu atas persidangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.