Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dicekoki Miras, Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Digilir Dua Pemuda

Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times – Dua remaja yang berinsial A (22) warga Kecamatan Muncar Banyuwangi dan RM (17) warga Kecamatan Kenjeran Surabaya harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi. Dua remaja ini dilaporkan atas kelakuan bejatnya setelah memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun asal Banyuwangi.

1. Korban diperkosa di sebuah hotel

Ilustrasi menangis. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan asusila tersebut. Dia mengungkapkan, kronologi pemerkosaan tersebut bermula pada awal bulan Agustus lalu. Korban diperkosa di sebuah hotel kelas melati di Kawasan Kecamatan Srono. Sebagaimana diketahui, antara korban dan pelaku terbilang sudah cukup lama kenal. 

“Bermula dari korban dijemput oleh pelaku dirumahnya pada tanggal 2 bulan lalu, sekitar pukul 22:00 WIB,” kata Agus Winarno, Sabtu (16/9/2023).

2. Dicekoki miras hingga tak sadar

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa kasus pemerkosaan ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku memaksa korban untuk menegak minuman keras. Korban dicekoki miras hingga terkapar tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut kedua pelaku memperkosa korban secara bergantian.

“Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” terangnya.

3. Korban alami trauma berat

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pada awalnya, korban hanya bisa terdiam dan takut untuk bercerita. Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, korban sempat menerima sebuah ancaman dari para pelaku. Namun kelamaan mulai terjadi perubahan sikap dari korban. Gadis 12 tahun itu mengalami depresi berat yang menyebabkannya menangis histeris tanpa sebab. Namun akhirnya ia berani membuka mulut.

Pihak keluarga yang tidak terima lalu melapor ke polisi. Keduanya dijerat dengang Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76D jo 81 ayat (1), (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1), (2). Keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Setelah keluarga melapor, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku kemudian kita amankan keduanya," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us