Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dalam Sidang Dakwaan Terungkap Sugiri Terima Suap Rp1,4 M

Dalam Sidang Dakwaan Terungkap Sugiri Terima Suap Rp1,4 M
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo non-aktif, didakwa menerima suap Rp1,4 miliar dan gratifikasi Rp5,5 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Dakwaan KPK menyebut Sugiri meminta uang Rp2 miliar kepada Direktur RS Harjono Ponorogo agar jabatan Yunus Mahatma tetap diperpanjang, namun hanya menerima Rp1,4 miliar secara bertahap.
  • Selain kasus suap jabatan dan proyek fisik RS Ponorogo, Sugiri juga diduga menerima 28 kali gratifikasi sejak 2021 hingga 2025 dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp5,5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap Sugiri menerima suap Rp1,4 miliar dan gratifikasi Rp5,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibaca tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna itu terungkap bahwa Sugiri meminta uang Rp2 miliar kepada Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma agar jabatan Dirut tetap diperpanjang.

Perbuatan tindak pidana korupsi itu telah dilakukan Sugiri sejak awal massa kepemimpinannya pada November 2025 silam. Saat itu, Yunus meminta Sugiri untuk memperpanjang jabatannya. Permintaan ini disampaikan melalui perantara Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.

Tanggal 3 November 2025, Sugiri memanggil Yunus ke ruang kerjanya. Sugiri memberitahu Yunus bahwa dirinya membutuhkan uang Rp2 miliar. Tetapi, Yunus hanya sanggup memberi uang Rp1,5 miliar.

" Terdakwa meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 diserahkan pada minggu depannya," ujarnya.

Yunus memberi uang Rp1,4 miliar kepada Sugiri secara bertahap. Pertama Rp500 juta dan Rp900 juta.

Atas perbuatannya ini, Sugiri dan Yunus pun disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) atas perbuatan suap.

Selain itu dugaan suap, Jaksa juga mendakwa Sugiri dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU TPK. Sebagaimana catatan JPU, bahwa terdakwa diduga menerima 28 kali gratifikasi selama menjabat sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan nilai Rp5.572.0000.

JPU merinci, pihak yang memberi gratifikasi di antaranya seorang bernama Bandar dengan total Rp210 juta, THR Idul Fitri 2023 dari Yunus Rp25 juta. Kemudian, kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto Piro sebesar Rp50 juta. Sugiri juga menerima Rp200 juta dari Sugiri Heru Sangoko dan beberapa pihak lainnya.

"Secara umum, pak sugiri didakwa 3 peristiwa, pertama yakni terkait dengan dugaan suap dengan mempertahankan jabatan Direktur RS Harjo Ponorogo, kedua, menerima suap atas pekerjaan fisik (fasilitas) RS Ponorogo dan ketiga terkait penerimaan gratifikasi kurang lebih Rp5,5 miiliar," ujarnya.

Penasehat Hukum Sugiri, Indra Priangkasa mengatakan, atas dakwaan tersebut pihaknya langsung mengajukan eksepsi. Menurutnya, antara satu perbuatan dengan perbuatan lain tumpang tindih antara pasal suap dengan gratifikasi.

"Kami melihat ada urain yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Terutama itu dirumuskan dalam pasal 12 huruf a dan b, tidak bisa disajikan pasal 12 huruf A dan B," ungkap dia.

Seharusnya, pasal suap dan gratifikasi dipisahkan secara normatif. "Kalau (Pasal 12) a dan b adalah tentang suap. Sedangkan (Pasal 12) A dan B tenteng gratifikasi harusnya terpisah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More