Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Belum Dapat Izin Kemkominfo, Saksi Ahli Dhani Batal Hadir di Polda

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo memastikan saksi ahlinya batal datang ke Mapolda Jatim, Senin (12/11). Padahal, sebelumnya dia mengatakan kedatangannya kali ini tidak hanya menyerahkan barang bukti handphone kepada polisi. Dia juga juga akan menemani Saksi Ahli ITE, Teguh Apriyadi untuk meringankan kasus pencemaran nama baik yang sedang menjeratnya.
 

1. Saksi ahli Dhani terkendala izin

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dhani mengatakan, batalnya saksi ahli ke Polda Jatim karena masalah izin. Dia membeberkan, saksinya merupakan seorang yang sangat ahli, untuk itu tak mudah mendapatkan izin membawanya.

"Gini lo, kan saksi untuk bisa mendapatkan izin dari kementerian ndak mudah. Kita dikasih izin aja sudah alhamdulillah," ujar Dhani saat keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (12/11).

2. Dhani belum mendapatkan balasan Kemenkominfo soal izin Teguh jadi saksi ahlinya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Teguh sendiri merupakan karyawan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Dhani menyebut saksinya merupakan salah satu perumus UU ITE. "Kalau saksi yang lain bisa kan mudah, kalau ini kan Saksi Sangat Ahli. Nah mendapatkan izin dari kementerian itu, kita memberikan suratnya sudah dari kemarin-kemarin, tapi mendapatkan balasannya ndak segampang itu," katanya.

3. Dhani menyerahkan barang bukti, sidik jari hingga difoto membawa papan tersangka

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain itu, Dhani juga membeberkan apa yang dilakukannya selama satu jam di ruang penyidik Cyber Crime Subdit V Ditreskrimsus. Dia mengaku telah menyerahkan barang bukti hingga difoto dengan papan tersangka. "Tadi kan saya nyerahin barang bukti, sama sidik jari sama foto pakai papan tersangka. Loh iya kan serius foto begitu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us