Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menyatakan kasus Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pasalnya, pentolan grup band Dewa 19 sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik soal ujaran 'Idiot'.

1. Polisi menunggu alat bukti, kalau tidak diserahkan akan geledah rumah Dhani

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Haris mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu alat bukti yang dipakai Dhani untuk nge-vlog alias membuat video. Pihaknya sudah memberi waktu dua minggu untuk menyerahkan barang bukti tersebut. "Kalau sudah lengkap, ya kirimkan ke kejaksaan. Akhirnya kami akan menggeledah (kalau hari ini tidak diserahkan) di rumahnya (Jakarta) kalau tidak Kamis ya Jumat," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11).

2. Jika sudah dilimpahkan, polisi akan tunggu petunjuk JPU Kejati Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kalau sudah lengkap, proses selanjutnya, polisi akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umun (JPU). Polisi pun menunggu apakah hasil penyidikan sudah lengkap apa ada kekurangan. "Kami menunggu petunjuk JPU Kejati Jatim," kata Haris.

3. Polisi butuhkan alat bukti untuk dibawa ke pengadilan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Haris menambahkan barang bukti yang sudah ada saat ini adalah video yang diberikan pelapor. "Cuma dari kami butuh bukti tambahan yaitu alat untuk membuat vlog. Bukti utamanya video. Kejaksaan hanya melakukan penuntutan, yang ngetog palu pengadilan, ancaman hukumannya empat tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Edwin Fajerial
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us