Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bejat, Residivis di Blitar Ini Tega Cabuli Anak Asuhnya

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Blitar, IDN Times - Seorang residivis di Blitar tega mencabuli anak asuhnya yang masih berusia di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial ES alias Pentol (48), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Korban sendiri diadopsi oleh tersangka sejak berusia 2 tahun. Naas korban yang seharusnya dirawat justru dicabuli berulang kali oleh tersangka. Tak hanya itu tersangka juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

1. Lakukan pencabulan sejak 4 tahun terakhir

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. IDN Times/ istimewa
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan aksi bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 tahun terakhir. Korban dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka. Jika menolak korban mendapatkan kekerasan fisik dengan benda tumpul. Tidak kuat dengan kelakuan tersangka, korban nekat kabur dengan kondisi luka-luka.

"Korban mencari pertolongan dan melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak berwajib," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

2. Berdalih ingin nikahi anak asuhnya

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman saat bersama tersangka pencabulan anak asuhnya. IDN Times/ istimewa
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman saat bersama tersangka pencabulan anak asuhnya. IDN Times/ istimewa

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka. Saat pemeriksaan terungkap alasan tersangka yang merupakan ayah asuh korban melakukan pelecehan seksual adalah karena ingin menikahi putri asuhnya. Sehingga pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan anak asuhnya saat masih berusia 10 tahun.

“Motif pelaku untuk menyetubuhi korban adalah karena ingin menikahinya,” tuturnya.

3. Sudah 14 kali keluar masuk penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Tersangka sendiri dikenal sebagai sosok preman yang sudah biasa keluar masuk penjara. Menurut data, tersangka sudah 14 kali keluar masuk penjara baik di Blitar maupun Kediri dan Tulungagung. Polisi pun kini telah menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka.

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan diperberat sepertiga, karena dilakukan oleh wali atau orang tua,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us