Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Mengejutkan Yai Mim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim
Yai Mim (memakai kopiah hitam) saat ditemui Dedi Mulyadi di rumahnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Yai Mim siap ditahan jika terbukti bersalah, mengucapkan terima kasih atas kinerja Kapolresta Malang Kota.
  • Kuasa Hukum Yai Mim masih menunggu surat pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
  • Kuasa Hukum yakinkan Yai Mim akan kooperatif dan berusaha untuk penangguhan penahanan jika diperlukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan ini berdasarkan laporan Nurul Sahara ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada 23 Oktober 2025 terkait Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

1. Ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim siap ditahan jika memang terbukti bersalah

Screenshot_20260107_185056_WhatsApp.jpg
Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yai Mim menyampaikan jika ia sudah mengetahui jika sejak Selasa (6/1/2026), ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian mengucapkan terima kasih atas kinerja Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono dan menyampaikan selamat atas promosi jabatan yang akan diterimanya.

"Persoalan bagaimana status tersangka saya tidak tahu apa-apa, saya tidak tahu proses hukum, dan tidak menahu hukum acara. Yang saya tau hukuman seperti yang dikatakan buzzer, saya tidak tahu siapa yg menjadi saksi ahli itu urusan pengacara dan kapolres, Yai Mim tidak akan menyediakan, Yai Mim jika dinyatakan bersalah silahkan Yai min dipenjara, saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," terangnya pada Rabu (7/1/2026).

Ia juga menyampaikan jika tidak akan mengeluarkan uang sepeserpun dalam kasus ini, menurutnya kebenaran harus ditegakkan tanpa embel-embel uang. Ia juga mengutuk siapapun yang mencoba memeras dirinya melalui istrinya, namun ia tidak mau menyebut siapa orang tersebut. "Kalau minta ke istriku dan ditransfer oleh istriku, tolong dikembalikan juga sekarang. Saya lebih baik dipenjara daripada istriku kau peras," ujarnya.

2. Kuasa Hukum bilang masih menunggu surat pemanggilan Yai Mim

IMG-20260107-WA0010.jpg
Kuasa Hukum Yai Mim, Agustinus Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Yai Mim, Agustinus Siagian menyampaikan jika pihaknya menghormati jalannya penyelidikan yang saat ini telah naik ke penyidikan, sehingga Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih menunggu surat pemanggilan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Artinya tahap selanjutnya tinggal kapan si tersangka ini akan diperiksa, dan kita tetap mengedeapn prinsip asas perduga tidak bersalah. Kita menunggu surat panggilannya," ujarnya.

3. Belum ditahan, kuasa hukum yakinkan Yai Mim akan kooperatif

Yai mim
Yai Mim (memakai kopiah hitam) saat ditemui di rumahnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Agustinus melanjutkan jika ia sudah berkomunikasi dengan Yai Mim sejak kemarin malam, ia meyakinkan jika kliennya akan kooperatif. Menurutnya, sampai saat ini Yai Mim belum ditahan karena masih bersikap kooperatif dengan jalannya penyidikan. Kalaupun nanti Yai Mim harus ditahan, ia akan mengusahakan untuk penangguhan penahanan.

"Kalau terkait dengan penahanan itu kewenangan penyidik, Itu bukan kewenangan kami. Artinya itu ketika penyidik disitu menilai yang bersangkutan ada kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti Itu bisa menjadi alatan mendasar untuk penahanan. Yapi kita serahkan kepada penyidik untuk bertindak secara profesional," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Puting Beliung Terjang Terminal 1 Juanda, Puluhan Kendaraan Rusak

08 Jan 2026, 20:10 WIBNews