Bawaslu Magetan Selidiki Dugaan Warga Dihalangi Nyoblos di TPS 09

Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan tengah mendalami laporan terkait dugaan sejumlah warga yang dihalangi untuk memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu (27/11/2024), saat berlangsungnya pemungutan suara.
2. Bawaslu mendalami laporan dugaan pelanggaran

Anggota Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Ramzi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan sedang memverifikasi fakta di lapangan.
“Ada laporan tentang pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS 09 Desa Selotinatah. Kami masih memvalidasi informasi ini melalui Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” ujar Ramzi saat dikonfirmasi Minggu (01/12/2024).
Menurut laporan awal, terdapat tiga pemilih yang datang ke TPS pada pukul 12.00 WIB namun tidak diizinkan mencoblos. Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat beralasan bahwa pukul 12.00 hingga 13.00 WIB hanya diperuntukkan bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
2. KPPS keliru memahami aturan

Ramzi menduga, KPPS keliru dalam memahami aturan. Seharusnya, selama waktu pemungutan suara belum berakhir, semua pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak mencoblos.
“Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Namun, kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut tidak ada. Kejadian ini akan dicatat sebagai bagian dari catatan kejadian khusus,” tegasnya.
Dari total 551 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 09, tercatat 423 pemilih hadir. Hasil penghitungan suara menunjukkan Paslon Nomor Urut 1 Nanik Endang Rusminiarti memperoleh 93 suara, Paslon Nomor Urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam mendapatkan 72 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa unggul dengan 244 suara. Sebanyak 14 suara dinyatakan tidak sah.
Bawaslu Magetan terus memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan, termasuk menyelidiki dugaan kesalahan teknis yang dapat mengganggu hak pilih warga.
3. Tanggapi isu pemungutan suara ulang

Isu pemungutan suara ulang (PSU) mencuat di Magetan usai saksi pasangan calon (Paslon) bupati nomor urut 03, Sujatno-Ida, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Rekapitulasi tersebut telah rampung digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan pada Jumat (29/11/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, M. Ramzi, menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
"Pada Pasal 50, disebutkan bahwa PSU bisa dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan pemungutan atau penghitungan suara tidak bisa dilaksanakan. Selain itu, PSU juga dapat dilakukan jika terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang membuat suara tidak valid,” terang Ramzi pada Minggu (01/12/2024).
Ramzi juga merinci lima situasi lainnya yang memungkinkan PSU dilaksanakan, yaitu:
1. Kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara dibuka secara tidak sesuai aturan.
2. Petugas KPPS meminta pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan.
3. Kerusakan pada surat suara sah akibat tindakan petugas KPPS sehingga suara menjadi tidak valid.
4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
5. Pemilih yang tidak terdaftar tetap diberi kesempatan memilih.
Terakhir ia menegaskan bahwa penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi paslon tidak serta-merta menjadi alasan untuk PSU. Kecuali memang ada putusan MK yang memutuskan untuk dilakukan PSU
"Misalnya ada gugatan ke MK, mendalilkan ada pelanggaran masif, memohon pemungutan suara ulang, lalu MK mengabulkan, itu harus dilakukan PSU," pungkasnya.