Ayah di Sumenep Cabuli Anak Tirinya Sejak 2023

Sumenep, IDN Times - Ayah tiri berinisial S (43) di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kini S telah mendekam di tahanan Polres Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kelakuan S dilaporkan oleh ibu kandung korban A (47). Waktu kejadian berawal pada hari tahun 2023 lalu, saat korban dan pelaku berada di dalam kamar rumah, sementara ibu korban sedang keluar.
"Saat itu ibu korban sedang berada di warung miliknya sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban," ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Sejak 2023 itu, aksi pencabulan yang dilakukan S ini dilakukan berulang berkali-kali. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu. "Tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya," terang Widiarti.
Widi menyebut, setelah sang ibu melapor ke polisi, pada hari Senin (24/2/2025) Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER menangkap S di Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Polisi juga menyita barang bukti satu buah Handphone INFINIX warna hitam milik tersangka.
"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, dan barang bukti berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban," ungkap dia.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).