Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Agen Investasi Bodong Bilad, FZ Jadi Tersangka

Para korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron
Tuban, IDN Times - Setelah memeriksa 42 saksi, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan reseller atau agen investasi berinisial FZ sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong, Senin (18/1/2022). Usai ditetapkan sebagai tersangka FZ juga langsung ditahan di rutan Mapolres Tuban.
1. Para korban tergiur imbal investasi 40 persen dalam waktu seminggu
Para korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, 42 saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Tuban merupakan member dari investasi bodong tersebut. Mereka mengaku tergiur mengikuti investasi trading saham dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari nilai investas dengan masa kontrak 7-10 hari.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah kita tahan di Polres," kata Adhi, Rabu (19/1/2022).
2. Nilai kerugian yang diderita para korban investasi bodong sebesar Rp627 juta
Editorial Team
EditorImron
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us