Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

70 Hakim PN Surabaya Mogok, Pengacara Merasa Terdampak

Suasana PN Surabaya pasca aksi mogok sidang hakim, Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pengacara Surabaya merasa ikut terdampak atas aksi mogok sidang yang dilakukan oleh sekitar 70 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi hakim tersebut sebagai solidaritas untuk menuntut kesejahteraan.

Salah satu pengacara Surabaya Wildani misalnya, ia mengatakan dari 8 sidang perkara pidana di PN Surabaya yang ia tangani, ada 4 sidang yang harus tertunda. Bahkan, sidang harus tertunda hingga empat minggu. 

"Ada beberapa yang tertunda, bahkan sampai dua minggu, itu kan kurang bagus. Kalau (sidang) kita di PN Surabaya ada 8 jadwal yang terkena dampak ada 4," ujarnya ditemui di PN Surabaya. 

Ia menyebut, setiap penundaan sidang, hakim selalu memberikan informasi. Seperti misalnya ada kegiatan di Mahkamah Agung (MA) atau pun kesibukan lain. Penundaan karena kesibukan masih bisa ditoleransi oleh Wildani. 

"Kalau maslahah penundaan jadwal setiap sidang kita diinfokan, mungkin ada acara di MA dan lainnya, itu bisa kita toleransi lah karena kesibukan, tapi kalau seperti ini kan ini kan diluar kesibukan umumnya, kalau seperti ini mohon dipikirkan ulang," jelasnya.

Meski banyak sidangnya yang tertunda, dia masih tetap bisa melakukan pengurusan berkas persidangan. 

Menurutnya Wildani, aksi mogok sidang ini sangat berdampak pada pengurusan perkara para kliennya. Apalagi, proses perkara biasanya diberi tenggat waktu.

"Secara luas sangat berdampak sekali karena kita dalam pengurusan perkara dikasi waktu,tetapi hakim nya sering kali tidak ada," ujarnya. 

Sebelum ada aksi mogok sidang saja, sidang perkara yang dia tangani kerap tertunda. Misalnya, karena hakim tidak ada atau karena ada kegiatan.

"Sekarang mogok seperti ini, tentunya mengurangi waktu untuk melakukan upaya hukum, ketika nanti upaya hukum lanjutan juga pengaruh ke waktu yang kita punya," terang dia. 

Menurutnya, aksi-aksi yang dilakukan hakim seharus tak merugikan masyarakat. Meski itu untuk menuntut keadilam hakim.

"Seperti itu (mogok sidang) seyogyanya dipikirkan ulang, jangan merugikan masyarakat," ungkap dia. 

Walau begitu, Wildani tetap menghormati para hakim untuk melakukan aksi ini. Asal aksi yang dilakukan tidak merendahkan profesi hakim sendiri. 

"Kalau masalah itu kita menghormati, itu hak pribadi, cuma jangan sampai kemudian merendahkan profesinya," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal mengatakan, hakim PN Surabaya mendukung gerakan solidaritas hakim yang menuntut kesejahteraan. Sebagai bentuk dukungan, hakim PN Surabaya menunda persidangan.

"Dukungan tersebut seperti dilihat hari ini, banyak hakim-hakim yang menunda persidangan sebagaimana di dalam anjuran yang disampaikan gerakan itu," kata dia. 

Meski demikian, Alex memastikan, pelayanan publik di PN Surabaya tetap berjalan dan tak terganggu. Hanya saja banyak sidang yang ditunda. 

"Persidangan banyak ditunda tapi ada juga sidang sidang yang dilanjutkan karena sidang itu jangka waktunya tidak bisa atau terbatas, seperti gugatan sederhana, pra peradilan, ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum ada break ini," ungkap dia.

Alex menyebut, hakim yang ikut dalam aksi ini bisa memilih tiga hal. Pertama, cuti, artinya hakim benar-benar tidak bekerja. Kedua, hakim mengosongkan jadwal sidang dan ketiga menunda sidang.

"Yang cuti bisa hadir ke Jakarta, tujuannya mendukung Gerakan Solidaritas Hakim," kata Alex.

Alex menuturkan, hampir seluruh hakim PN Surabaya mengikuti aksi ini. Namun ada juga hakim yang tidak ikut karena ada sidang yang tidak bisa ditinggalkan.

"Total hakim kurang lebih 50-70 hakim, yang ikut hampir rata rata ikut semua, kita semua mengikuti, tapi sidang-sidang terbatas, masa tahanan habis dan yang tidak bisa ditunda kami laksanakan, pelayanan terhadap masyarakat juga," pungkas dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us