5 Parpol KIM Plus Masih Kompak Usung Kader PDIP di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada dengan ambang batas perolehan suara ketika Pemilihan Legislatif.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya tidak lagi mengacu ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pileg sebelumnya. Nah, saat ini mengacu suara minimal 6,5 persen hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara di Surabaya ada lima partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru merapat ke petahana yang notabene kader PDIP, Eri Cahyadi - Armuji. Mulanya mereka merapat karena tak memenuhi ambang batas 20 persen. Namun ketika ada putusan MK, mereka tetap tidak mengalihkan dukungan.
Kelima partai politik yang tidak mencapai 20 persen perolehan kursi di DPRD Surabaya dan sudah memberikan rekomendasi untuk Eri-Armuji yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Demokrat.
"Kalau PKB sudah final karena form B1 KWK yang diterbitkan oleh DPP (PKB) sudah diterima oleh pasangan. Yaitu Eri-Armuji. Jadi kita tidak goyah sama sekali biarpun ada MK yang memberi ruang bisa mencalonkan sendiri," ujar Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, Minggu (25/8/2024).
Muayafak menambahkan, alasan PKB tidak mengalihkan dukungan dari petahana lantaran elektabilitas pasangan Eri - Armuji terus menguat. Bahkan dalam survei politik yang diterimanya, elektabilitas bapaslon tersebut 60 persen.
"Itu susah untuk ditandingi siapapun. Kalaupun ada, MK gak menggoyahkan rata-rata partai yang sudah merekom atau mendukung," tegasnya.
Senada, Sekretaris DPD PKS Surabaya, Cahyo Siswo Utomo menegaskan bahwa partainya komitmen dengan keputusan mengusung Eri-Armuji. Meski perolehan lima kursi parlemennya tahun ini, bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa koalisi dengan PDIP atau partai lain.
"Iya kalau diaturan MK PKS Surabaya bisa usung sendiri, jadi seperti PKS sudah memutuskan pada suatu pasangan calon, maka kita akan komitmen menjaga putusan itu, insyaAllah tidak ada perubahan keputusan kedepannya," katanya.
Terpisah, Plt Ketua DPC PPP Surabaya, Muhaimin bilanh kalau partainya punya tiga kursi di DPRD Surabaya periode 2024 - 2029. Dengan jumlah itu, bisa mengusung sendiri sesuai putusan MK. Akan tetapi, pihaknya pun tetap pada pendiriannya mengusung Eri-Armuji.
"Sementara ini meski MK memberi keputusan yang menguntungkan calon-calon yang mengikuti Pilkada itu kami merespons baik, tapi terkait dengan pendaftaran sampai mendapatkan rekom PPP tidak goyah dengan keputusan MK tetap usung Erji," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPC Demokrat Surabaya Muhammad Machmud pun mengaku sudah bersiap-siap mengawal pendaftaran Eri-Armuji ke KPU Surabaya. "Kita sudah tidak berpaling ke yang lain tetap ke Erji. Kita konsisten," ungkapnya.
Sementara PAN resmi menyerahkan rekomendasi dukungan dalam bentuk dokumen Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK kepada 23 bakal calon kepala daerah di Jatim Rabu (21/8/2024), salah satunya Eri. "Keputusan PAN itu sudah dituangkan dalam formulir KWK dan InsyaAllah tidak akan berubah walupun ada keputusan MK nomor 60 tahun 2024 yang baru diputuskan,” tegas Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Rizki Sadig.
Sedangkan empat partai parlemen sisanya belum memberikan rekomendasi untuk Eri - Armuji. Partai Golkar dan PSI baru surat tugas. Kemudian NasDem dan Gerindra belum menunjukkan sikap keputusannya.