Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta Kasus Tewasnya Pesilat Dikeroyok di Banyuwangi

Ilustrasi kekerasan fisik/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Kronologi tewasnya AYP (20), pesilat dari perguruan silat Pagar Nusa Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dengan tubuh penuh luka dan memar. Faktanya, luka di tubuh korban bukan diakibatkan duel satu lawan satu. Melainkan luka akibat dikeroyok oleh 5 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta pengeroyokan hingga berujung kematian tersebut.

1. Aksi tantang-tantangan korban vs tersangka

Ilustrasi duel/pendekar silat. (IDN Times/ Agung Sedana)

Adapun para tersangka pengeroyokan tersebut yakni MRI (27), MDA (43), MBP (18), MRN (18) dan AE (21). Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku utama berinisial MRI sudah berselisih cukup lama sejak November 2023 lalu. Aksi tantang-tantangan tersebut terus berangsur hingga akhirnya disepakati duel pada 19 April 2024 lalu.

Sekitar pukul 22:30 WIB, korban ditemani dua orang kawannya berangkat menuju TKP yang sudah disebutkan tersangka. Yakni di rumah tersangka. Di rumah tersebut rupanya sudah banyak orang yang merupakan kerabat dan teman tersangka.

2. Korban datangi rumah tersangka

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Tak lama cekcok, adu pukul pun terjadi. Tersangka MRI sempat terkena tendangan di bagian perutnya. Namun dari sisi lain tiba-tiba tersangka MDA nyelonong melayangkan pukulan ke wajah korban. Tersangka MRI dengan cepat langsung menyeret korban keluar rumahnya. Korban kemudian dipukuli berkali-kali.

3. Korban dikeroyok, temannya diancam clurit

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kedua temannya yang melihat aksi tersebut bukan bentuk duel satu lawan satu kemudian berusaha membantu. Namun tersangka MDA mengacungkan senjata tajam dan mengancam kedua temannya tersebut. Korban kemudian tersungkur dan tetap dihujani pukulan.

4. Korban dipukuli ramai-ramai

Ilustrasi korban tewas. (IDN Times/ Agung Sedana)

Satu teman korban memberontak dan melayangkan pukulan balasan kearah tersangka MRI. Kemudian tersangka lainnya berinisial AE ikut-ikutan memukuli korban yang sudah terjatuh. Korban bahkan diinjak-injak, termasuk di bagian kepala dan leher korban. Tersangka lain berinisial MRN juga ikutan memukuli korban secara membabi buta.

5. Muntah darah, tiga kali dibawa ke rumah medis

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/ Agung Sedana)

Menurut pengakuan sumber yang diterima IDN Times, dalam kondisi tersebut para tersangka berhenti memukuli korban karena kondisinya yang sekarat tak berdaya. Saat itu juga korban dibawa kedua temannya menuju Puskesmas. Di Puskesmas tersebut, korban sempat sadar dan hendak di bawa pulang.

Namun tiba-tiba korban merasa pusing cukup hebat dan mengeluhkan sakit di bagian dadanya. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Swasta terdekat. Di situ, korban muntah darah dan dokter memberikan rujukan ke RSUD Blambangan. Namun sayangnya, sebelum mendapatkan pertolongan lain nyawa korban sudah tidak mampu bertahan dan meninggal.

Kelima tersangka selanjutnya diancam pasal pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun.

"Ada lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Korban dikeroyok di TKP," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (24/4/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us