Tahap 2 Kasus Pesta Terlarang, Dua JPU Utama Siap

- Kejaksaan Negeri Surabaya mulai tahap dua penanganan kasus pesta terlarang dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Terdapat 34 tersangka dalam perkara ini, dibagi dalam kluster berdasarkan peran masing-masing untuk proses penuntutan yang lebih efektif.
- Kejari Surabaya menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum utama dan melakukan penyesuaian yuridis terhadap pasal-pasal yang disangkakan sesuai KUHP baru.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai melaksanakan tahap dua penanganan perkara dugaan pornografi yang dikenal sebagai kasus pesta terlarang di Surabaya. Tahap ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengatakan proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. “Pelaksanaan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik Polrestabes Surabaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Surabaya,” ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini mencapai 34 orang. Penanganannya dilakukan dengan pembagian kluster berdasarkan peran masing-masing tersangka agar proses penuntutan lebih efektif. “Total tersangka yang kami terima ada 34 orang. Penanganannya kami bagi dalam beberapa kluster sesuai peran, sehingga jaksa bisa lebih fokus,” jelasnya.
Menurut Ida Bagus, kluster terbesar adalah peserta kegiatan, yang digabung dalam satu berkas perkara. Selain itu, terdapat kluster lain yang berkaitan dengan peran berbeda, seperti pendana maupun pihak lain yang turut terlibat. “Untuk peserta jumlahnya memang banyak, tapi dijadikan satu berkas. Sementara kluster lain, seperti pendana dan pihak terkait lainnya, ditangani dalam berkas terpisah,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum utama, yakni Deddy Arisandi serta Galih Riana selaku Kepala Subseksi Penuntutan, yang ditugaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terkait kondisi kesehatan para tersangka, Ida Bagus membenarkan adanya laporan hasil pemeriksaan medis yang menyebut sebagian tersangka terindikasi mengidap HIV. Atas dasar itu, kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) terkait teknis penahanan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait pengaturan penahanan dan pemisahan, demi menjaga keamanan, kesehatan, serta ketertiban selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Ida Bagus juga menyampaikan bahwa penanganan perkara ini turut disesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026. Jaksa telah melakukan penyesuaian yuridis terhadap pasal-pasal yang disangkakan.
“Dengan berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023, kami telah melakukan penyesuaian pasal agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya.


















