34 Pria Pesta Terlarang Ditempatkan Sel Khusus, Terungkap Alasannya!

- Rutan Kelas I Surabaya Medaeng menyiapkan sel khusus bagi 34 tersangka kasus pesta terlarang di hotel Surabaya.
- 29 dari 34 tersangka terindikasi positif HIV, sehingga penempatan khusus dilakukan untuk mencegah penularan penyakit dan konflik sosial.
- Seluruh tersangka di sel khusus tetap mendapatkan hak yang sama, termasuk pelayanan kesehatan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Surabaya, IDN Times - Rutan Kelas I Surabaya Medaeng menyiapkan ruang hunian khusus bagi 34 tersangka kasus pesta terlarang di salah satu hotel Surabaya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan mencegah gesekan sosial di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan penempatan khusus dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan 29 tersangka terindikasi positif HIV.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, 29 orang dinyatakan positif HIV. Karena itu kami menempatkan mereka di ruang khusus sebagai langkah pengamanan dan perlindungan bersama,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Tristiantoro menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya untuk meminimalisir potensi penularan penyakit menular sekaligus mencegah konflik, perundungan, maupun gesekan antarwarga binaan.
"Penempatan ini bertujuan menjaga kondusivitas rutan. Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, baik bagi para tersangka maupun warga binaan lainnya,” tegasnya.
Ia memastikan, seluruh tersangka yang ditempatkan di sel khusus tetap mendapatkan hak yang sama seperti warga binaan lain, termasuk pelayanan kesehatan, pendampingan, serta pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penahanan.
Selain penempatan khusus, Rutan Medaeng juga secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan edukasi pencegahan penyakit menular, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
“Edukasi kesehatan terus kami lakukan agar seluruh warga binaan memahami pentingnya pencegahan penyakit menular dan hidup sehat di lingkungan rutan,” tambahnya.
Dari sisi keamanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mencegah potensi gangguan stabilitas di dalam rutan, mengingat jumlah tersangka yang cukup besar serta potensi kerawanan sosial yang bisa muncul bila tidak dikelola dengan baik.
Rutan Medaeng menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, menjunjung hak asasi manusia, serta menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan martabat warga binaan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P-21. Saat ini, proses tinggal menunggu pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

















