Guru di Jombang Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual pada Murid Laki-laki

- Guru honorer SMP di Jombang diduga mencabuli murid laki-lakinya melalui media sosial.
- Pelaku membuat akun fiktif perempuan untuk menjebak korban dan meminta korban mengirim video asusila.
- Pelaku ditangkap dan disangkakan dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 5-15 tahun penjara.
Jombang, IDN Times - Seorang guru honorer SMP di Kabupaten Jombang, Jawa Timur jadi tersangka kekerasan seksual pada murid laki-lakinya. Pria berinisial D itu mencabuli siswanya dengan cara menjebak lewat media sosial.
Peristiwa pencabulan itu selama rentan waktu satu tahun sejak Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Tempat kejadiannya di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan untuk menarik korban, pelaku terlebih dahulu membuat akun fiktif dengan identitas perempuan. Melalui akun fiktif perempuan itu, pelaku dan korban saling interaksi, hingga akhirnya korban terpancing mengirim video asusila.
"Berawal korban salah satu murid pelaku, kemudian pelaku membuat akun fiktif (perempuan) dan mengenalkan korban kepada akun fiktif tersebut, hingga akhirnya korban terpancing dan saling mengirim video asusila ke akun tersebut," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Video asusila itu pun kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Pelaku meminta korban untuk memenuhi hasrat, bila tak dipenuhi video korban akan disebar.
"Hal tersebut yang pelaku jadikan alasan ke korban bahwa pelaku dapat membantu korban agar video korban tersebut tidak disebarkan, namun dengan syarat korban harus mau memuaskan pelaku," ungkap dia.
Dimas menyebut, pelaku melakukan hal itu dipucu kerap menonton video porno. Pelaku ingin memenuhi fantasinya. "Modus pelaku untuk memenuhi fantasi dikarenakan hobi pelaku setiap hari menonton video porno," jelasnya.
Kini, D telah mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang. Ini setelah korban akhirnya mau memberanikan diri untuk melapor.
"Karena dua alat bukti sudah tercukupi kemudian pada tanggal 01 januari 2026 dilakukan pengamanan terhadap pelaku, guna mengamankan pelaku serta barang bukti lainnya," sebut dia.
Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



















