Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung Ditangkap

Tersangka upaya penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka upaya penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Selama tahun 2024 ini, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dua kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Dari hasil pengembangan mereka menetapkan 3 orang tersangka. Yakni pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), serta MM (50). Ketiga tersangka ini terdiri dari dua kasus berbeda.

1. Pasangan kekasih selundupkan pil doubel L dengan cara ini

Tersangka upaya penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka upaya penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan kasus upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada bulan November dan Desember. Tersangka AB dan SE melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis pil doubel L pada 12 November lalu. Tersangka AB mendapat pesanan dari seorang narapidana di Lapas Tulungagung untuk mengantarkan pil dobel L yang diambil dengan sistem ranjau. Bersama kekasihnya AB mencampur 50 pi doubel L kedalam sambal.

"Pasangan ini mendapat upah Rp 100 ribu untuk mengantarkan pesanan tersebut, dari hasil pengembangan kami mengamankan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram di kos nya," ujarnya, Jumat (27/12/2024).

2. Sudah 3 kali lakukan penyelundupan sabu

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi. IDN Times/ istimewa
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi. IDN Times/ istimewa

Sedangkan tersangka MM melakuka upaya penyelundupan pada Sabtu (21/12/2024) lalu. Dari hasil pengembangan MM mengaku menerima telepon dari seorang tak dikenal yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di dalam lapas. Tersangka diminta untuk mengirimkan paket sabu ke dalam lapas kepada warga binaan. Tersangka mengaku sudah 3 kali mengantar paket sabu ke Lapas. Barang haram itu dilempar ke halaman rumah tersangka beserta uang upah pengiriman. "Tersangka telah menerima upah Rp 2,6 Juta dari 3 kali pengiriman paket sabu," tuturnya.

3. Lakukan pengembangan dari ungkap kasus ini

Tersangka upaya penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka upaya penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Saat ini Satreskoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman dibalik penyelundupan narkotika di dalam lapas. Beberapa narapidana yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan tersebut juga dimintai keterangannya. Mereka juga meningkatkan kerjasama dengan pihak Lapas untuk menyelidiki kasus ini. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us