7 Narapidana Lapas Tulungagung Diusulkan Mendapat Remisi Natal

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas II B Tulungagung diusulkan untuk mendapat remisi natal tahun ini. Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini telah memenuhi sejumlah persyaratan. Dari total 12 WBP nasrani, hanya 7 WBP saja yang diusulkan mendapatkan remisi. Tidak ada narapidana yang langsung bebas usai terima remisi.
1. Total terdapat 12 warga binaan nasrani

Kalapas Klas IIB Tulunggagung, R Budiman P Kusumah menjelaskan, dalam momentum peringatan natal dan tahun baru 2024 ini, ada 7 dari 12 WBP nasrani yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya. Mereka berasal dari narapidana umum dan kasus narkotika. Ketujuh WBP yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
"Kasus yang mendapatkan remisi bermacam - macam, ada narkotika, perlindungan anak pidana umum," ujarnya, Senin (23/12/2024).
2. Sudah diusulkan, tinggal nunggu SK

Budiman melanjutkan, mereka yang memperoleh remisi ini mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Tidak ada WBP yang langsung bebas usai mendapat remisi. Saat ini mereka masih menunggu SK terkait remisi tersebut. "Biasanya SK turun menjelang natal," tegasnya.
3. Jam besuk ditiadakan tanggal 24 dan 25

Untuk menghormati momen Natal, hari besuk bagi warga binaan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024. Sebagai gantinya, para WBP Nasrani akan difasilitasi mengikuti ibadah secara virtual pada 30 Desember. "Kami ingin memastikan mereka tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, meski berada di balik jeruji," pungkasnya.