2 Pelaku Pencurian Spesialis Minimarket Ditangkap

Surabaya, IDN Times - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari Kota Surabaya. Dua pelaku, MAH (30) dan AR (23), ditangkap setelah melakukan aksinya pada Sabtu (29/3/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kedua pelaku memiliki modus operandi mencari sasaran secara acak. "Setelah mendapatkan sasaran, AR mengawasi situasi dari luar sementara MAH memanjat atap toko dan masuk melalui void," ujarnya tertulis, Minggu (18/5/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa kedua pelaku diketahui telah beraksi sebanyak dua kali di minimarket Gresik dan satu kali di Sidoarjo. Kendati demikian, polisi masih menyelidikinya.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada kasus lain yang melibatkan kedua pelaku ini," kata Aris.
Selain itu, dari hasil ungkap kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit HP merek Samsung A04, berbagai macam merek rokok senilai Rp8.500.000, dan uang tunai sebesar Rp280.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami menyita barang bukti yang cukup signifikan dalam kasus ini," pungkasnya.