112 Jukir Liar Ditangkap, Eri Cahyadi: Beroperasi di Objek Pajak Parkir

- Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes menangkap 112 jukir liar dalam dua minggu terakhir.
- Penertiban dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir dan melindungi pemilik usaha dari kerugian.
- Pemkot Surabaya akan menggelar polling untuk menentukan sistem parkir yang diinginkan warga.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menangkap 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua minggu terakhir. Mayoritas dari mereka beroperasi di area tempat usaha termasuk ke dalam objek pajak parkir.
"112 (jukir diamankan). Itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana," kata Eri, ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Eri menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia menyebut perbedaan laporan pendapatan parkir sering memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.
“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data adalah gate system atau palang parkir. "Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15. Maka satu-satunya jalan adalah menggunakan palang," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemilik usaha berhak melapor apabila tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jika jukir tidak menggunakan atribut resmi.
"Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan," jelasnya.
Menurutnya, penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Ia menilai penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.
"Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan," tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai tetap diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat. "Nanti dilihat mana yang paling banyak, yang bayar tunai, apa yang bayar non-tunai. Nanti kita bisa evaluasi," ungkapnya.
Selain itu, Wali Kota Eri menyampaikan pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, pemkot berencana menggelar polling untuk menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga.
"Karena saya ingin membangun Surabaya ini dari masyarakatnya, masyarakat Surabaya inginnya apa. Kalau masyarakat Surabaya (bertanya) kok parkirnya (beralih) non-tunai, (nanti) dikasih pilihan empat (metode pembayaran) bagaimana. Nah, nanti kita lihat polling-nya warga Surabaya," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Surabaya ke depan harus ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. "Jadi ayo bangun Surabaya bareng-bareng. Karena kita inginnya itu meninggalkan Surabaya untuk anak cucu dalam keadaan yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya telah menangkap 131 orang yang beraksi di beberapa titik. Kasat Samapta, Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, tak hanya ditangkap, mereka juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini agar mereka punya efek jera.
"Dari Januari sampai dengan 7 desember 2025 Sat Samapta sudah menindak jukir liar sebanyak 131 orang," ujar Erika kepada IDN Times, Jumat (12/12/2025).
Para jukir liar itu ditindak di beberapa titik di Surabaya. Mulai dari jalan protokol, tempat usaha hingga beberapa titik lainnya.
"Yang terakhir kita menindak jukir liar di mie gacoan Manyar, Mayjen Sungkono, Margorejo dan Ngagel. Juga Parkir liar di sepanjang Jalan Embong Malang," ungkap Erika.
Erika menyebut, aksi jukir liar selama ini telah menjadi atensi bagi kepolisian. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak para pelaku.
"Juru parkir liar menjadi atensi tersendiri bagi pihak kepolisian. Kami bersama dengan Pemkot dan instansi terkait akan terus berupaya menertibkan keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat," pungkas Erika.


















