Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1,4 Ton Rokok Tanpa Cukai Gagal Beredar ke Makassar

Ungkap kasus peredaran rokok ilegal di Bandara Juanda. (Dok. Istimewa)
Ungkap kasus peredaran rokok ilegal di Bandara Juanda. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 1,4 ton dalam 74 koli rokok tanpa cukai gagal diterbangkan dari Bandara Juanda, Sidoarjo menuju ke Kota Makasar. 1,4 ton rokok itu digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL. 

Komandan Puspenerbal, Laksma TNl Bayu Alisyahbana mengatakan, pengiriman rokok ilegal ini dicampur dengan makanan ringan untuk mengelabuhi petugas Satgas PAM TNI. Modus tersebut baru pertama kali ditemui.

"Modus yang dikirim melalui udara baru pertama kali dilakukan dengan cara mengirimkan paket yang dicampur dengan makanan ringan," ucap Laksma TNl Bayu.

Laksma TNI Bayu menjelaskan paket rokok ilegal tersebut rencanakan akan dikirim ke Makasar melalui maskapai Lion Air dan Sriwijaya Air. Pengirim rokok ilegal inimelalui agen pengirim udara PT MKN.

"Dengan kejadian ini kami pasti menambah pengawasan untuk barang yang keluar dan masuk melalui bandara Juanda," ucapnya.

Laksamana TNI Bayu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Satgaspam TNI AL dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II sekitar pukul 06.08 WIB adanya paket cargo dari PT SAP tiba di Regulated Agen (RA) PT. MKN yang langsung dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray. 

"Namun saat pemeriksaan tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal dikarenakan bercampur dengan barang umum seperti makanan ringan dan beberapa baranf lainnya. Akan tetapi Pukul 09.00 WIB Satgaspam TNI AL beserta Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II tiba di Ware House T1 Bandara Internasional Juanda untuk melakukan pemeriksaan kembali," jelasnya.

Saat diperiksa itu Satgaspam TNI AL menumukan sekitar 74 koli berisikan rokok tanpa cukai dengan berat total 1,4 ton yang rencana akan dikirim via pesud Lion Air dan Sriwijaya Air tujuan Makassar. Selanjutnya paket barang berisikan rokok tanpa cukai dibawa menuju Denpom Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman.

Temuan ini, Satgaspam TNI AL melimpahkan temuan rokok tanpa cukai langsung ke Bea Cukai. "Kami limpahkan untuk bisa ditindak lanjuti lebih dalam lagi," tutur Laksma TNI Bayu.

Atas penggagalan tersebut, nilai barang yang diamankan sekitar Rp 1.079.595.000. Potensi kerugian negara sekitar mencapai Rp 714.789.308.

"Karena memang rokok yang kami sita ini tidak memiliki pita cukai sehingga membuat negara mengalami kerugian," bebernya.

Dengan perbuatannya, Laksma TNI Bayu menjelaskan akan mengenakan undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. "Ancaman hingga 5 tahun penjara," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us