Positif COVID-19 tapi Memaksa Pulang, Pejabat Kemenag Jombang Wafat

Belum sembuh minta pulang dari RS, meninggal dunia di rumah

Jombang, IDN Times - Kabar duka datang dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang. Seorang pejabat di kantor tersebut, Emy Chulaimi meninggal dunia, Jumat (18/12/2020). Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu meninggal di rumah di usia 45 tahun.

Kabar duka itu disampaikan oleh Arif Hidayatulloh, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang yang juga rekan almarhum.

“Innalillahi wainnailaihi roji’un. Telah Pulang Kerahmatulloh, Bapak Kasubbag TU Kantor Kemenag Jombang (DR.H. Emy Chulaimi). Tanggal, 18 Desember 2020, jam 13.00 WIB. Semoga amal beliau dterima dan segala khilaf dimaafkan,” kata Arif melalui pesan yang disampaikan kepada IDN Times.

1. Emy meninggal terpapar COVID-19

Positif COVID-19 tapi Memaksa Pulang, Pejabat Kemenag Jombang WafatIlustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran yang dikonfirmasi IDN Times melalui telepon menyampaikan Emy meninggal positif COVID-19. Almarhum sempat dirawat di RSUD Jombang, namun memilih pulang paksa lalu meninggal.

“Beliau (meninggal) terkonfirmasi COVID-19, namun pulang paksa. Dimakamkan sesuai prosedur pemakaman COVID-19,” kata Pudji Umbaran.

2. Pulang paksa dalam kondisi sakit

Positif COVID-19 tapi Memaksa Pulang, Pejabat Kemenag Jombang WafatDirektur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Pudji menjelaskan, Emy masuk rumah sakit pada 30 November 2020 lalu dengan kondisi sakit. Dia saat itu dirawat sekitar tiga hari di UGD RSUD Jombang dengan gejala awal panas, batuk, dan sesak napas.

"Yang jelas waktu itu masuk dengan kondisi demikian, hasil screening di UGD menunjukkan pasien ter-suspect COVID, sehingga harus kami periksa swab-nya,” kata Pudji.

“Setelah kami periksa swab-nya, hasil keluar tanggal 2 (Desember 2020) dan positif. Beliau minta pulang paksa sore hari kalau gak salah,” Pudji melanjutkan.

Baca Juga: Bupati Jombang Positif COVID-19, Sempat Mual Sepulang dari Jakarta

3. Rumah sakit tidak bisa mencegah permintaan almarhum

Positif COVID-19 tapi Memaksa Pulang, Pejabat Kemenag Jombang WafatRSUD Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Menurut Pudji, sebenarnya almarhum masih belum diizinkan pulang dari rumah sakit. Tetapi, yang bersangkutan memaksakan diri dan pihak rumah sakit tidak bisa mencegah.

“Ya, kami gak bisa mencegah, terlebih pasien COVID-19, kami tidak berani mendekat. Pulang paksa, tanda tangan, pulang memaksakan diri,” katanya.

Setelah Emy pulang dari rumah sakit, RSUD Jombang menghubungi Kepala Bagian Kesra Pemkab Jombang, Bisri untuk menyampaikan pada keluarga maupun tetangga bahwa yang bersangkutan positif COVID-19. Selain itu, RSUD juga melapor ke puskesmas setempat untuk dilakukan pengawasan.

“Ya isolasi mandiri di rumah, tapi seharusnya perawatan di rumah sakit karena sakit dan kondisi belum saatnya pulang,” ujarnya.

4. Imbau warga segera memeriksakan diri jika ada keluhan

Positif COVID-19 tapi Memaksa Pulang, Pejabat Kemenag Jombang WafatIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah memaksa pulang, mantan Kasi Pelayanan Haji Kemenag Jombang itu meninggal dunia di rumah. Pudji menyayangkan kejadian pasien yang pulang paksa dalam kondisi sakit itu. Menurut dia, hal itu justru malah membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Imbauan kami jangan pulang paksa, itu justru malah berbahaya. Yang kedua ketika ada keluhan, pasien-pasien yang tanpa gejala itu segera berobat jangan menunggu teman, kalau menunggu teman sesak parah bisa terjadi hal yang fatal," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data di laman Dinkes Kabupaten Jombang, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1877 kasus per 18 Desember 2020. Rinciannya sembuh 1565 orang, dirawat 102 orang, dan meninggal dunia 210 orang.

Baca Juga: Sopirnya Meninggal karena COVID-19, Camat di Jombang Juga Positif

Topik:

  • Dida Tenola
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya