Polres Jombang Gulung 17 Pelaku Narkoba dalam Waktu 12 Hari

Amankan sabu 15,34 gram

Jombang, IDN Times - Peredaran narkoba di Jombang masih tinggi. Buktinya, Polres Jombang meringkus 17 pelaku narkoba dalam kurun waktu 12 hari.

"Dari target 3 kasus dalam operasi tumpas narkoba, kami berhasil mengungkap 13 kasus," terang Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Rabu sore (9/9/2020).

1. Ringkus 14 pengedar dan 3 pengguna

Polres Jombang Gulung 17 Pelaku Narkoba dalam Waktu 12 HariPara tersangka narkoba di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Agung merinci, 3 orang pelaku berstatus sebagai pengguna dan 14 orang lainnya adalah pengedar. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu 15,34 gram, pil dobel L sebanyak 1869 butir, lalu pipet kaca 8 buah, 6 buah korek api, 12 unit HP, alat isap 4 buah, timbangan 4 unit, uang tunai Rp1,8 juta dan 1 unit sepeda motor.

“Baik tersangka pengedar maupun pengguna sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

2. Pimpinan dan karyawan koperasi pesta sabu di kantor

Polres Jombang Gulung 17 Pelaku Narkoba dalam Waktu 12 HariKetiga tersangka narkoba pimpinan dan karyawan koperasi di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dari 17 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan dan karyawan salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) di kecamatan Tembelang. Mereka ditangkap ketika sedang pesta sabu di kantor.

Mereka yakni kepala cabang koperasi Yovan Hermansyah (21) asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (28) asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; dan Moch Zaenal (24) asal Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.

"Ketiganya itu patungan beli sabu dan sudah berjalan selama tiga bulanan," tambah Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid.

Baca Juga: Razia ke Kafe, Polres Jombang Bubarkan Orang-orang yang Nongkrong 

3. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Polres Jombang Gulung 17 Pelaku Narkoba dalam Waktu 12 HariPara tersangka kasus narkoba di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Para tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.

Sedangkan pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, khususnya kepada para anak-anak muda," tukasnya.

Baca Juga: Polres Jombang Siapkan 16,5 Ton Beras Bagi Warga yang Tak Dapat Bansos

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya