Cucu Pendiri NU Minta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Serahkan Diri

Jombang, IDN Times - Pengasuh Pesantren Putri Tebuireng Jombang, Jawa Timur, KH Fahmi Amrullah Hadziq meminta MSAT (42), putra kiai di Jombang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan) untuk taat dan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Kalau menurut saya sebaiknya MSAT ikuti proses hukum dengan baik, kalau nanti bersalah atau tidak biar hukum yang memutuskan," kata Gus Fahmi sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
1. Diminta untuk menyerahkan diri
Cucu pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyeikh KH Hasyim Asyari tersebut juga meminta tersangka MSAT untuk menyerahkan diri agar kasusnya tidak berlarut.
“Alangkah baiknya kalau MSAT itu taat hukum dan menyerahkan diri dengan baik, insyaallah pasti semua itu akan clear kok," katanya.
2. Tidak enak didengar putra Kiai disebut buronan
Sepupu KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu tersebut, tidak enak didengar putra kiai disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) maupun buronan. Kalaupun misalnya nanti tidak bersalah, biar hukum yang memutuskan.
"Misalnya itu kalau menjadi korban fitnah, bisa menuntut balik yang memfitnah itu. Jadi saya kira biar proses ini tidak berlarut-larut dan apalagi tidak enak didengarnya disebut dengan buronan DPO dan sebagainya," tandas Gus Fahmi.
3. Polisi harus bersikap tegas
Terkait dengan sikap kepolisian, Ketua Baguss (Barisan Gus dan Santri) Nasional tersebut meminta bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Mengenai Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang menemui Kiai Muchtar Mu'ti ayah MSAT beberapa hari lalu sebagai bentuk menghormati orang tua. Namun bukan berarti itu menghentikan proses hukum.
“Jadi menghormati orang tua wajib, tapi proses hukum harus tetap diproses (jalan). Bukan berarti itu melemahkan,” katanya menegaskan.
Sebatas diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.
Korban adalah salah satu santriwati Pondok. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.
Baca Juga: Penegak Hukum Jangan Kalah dengan Pelaku Kekerasan Seksual!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.