Terpidana Kasus Suap DPRD Malang Paksa Anggotanya Bikin BAP Palsu

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan terkait dakwaan korupsi yang menjerat 18 anggota DPRD Malang. Pada Rabu (19/9) yang dipanggil sebagai saksi adalah Abdurrahman (58) selaku anggota Komisi C. Ia telah menjabat sebagai anggota dewan sejak 2009.
1. Saksi mengakui membuat BAP palsu
Saat persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kali dibuat. Tanpa upaya mengelak, saksi mengaku bila keterangan yang ia tulis adalah palsu.
"Jadi saudara berbohong ketika membuat BAP pertama?" tanya JPU. "Iya, saya berbohong saat itu," jawab Abdurrahman.
2. Saksi dipaksa oleh Arief Wicaksono
Saat ditanya siapa pihak yang memaksa Abdurrahman untuk membuat BAP palsu, dia menyebut mantan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono.
"Saya takut (memberi keterangan jujur). Karena diancam oleh Arief (Ketua DPRD Malang)," lanjut dia. Untuk diketahui, Arief sudah divonis hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tiap Fraksi DPRD Malang Dapat Rp425 Juta
3. Saksi menerima uang tiga kali
Kemudian, saksi mengaku bila ia menerima uang sebanyak tiga kali, yaitu Rp12,5 juta, Rp5 juta, dan Rp50 juta. "Saya tidak tahu itu uang apa. Pokoknya terima saja," tambahnya.
Kendati begitu, ia sudah mengembalikan sisa uang yang sudah diterimanya. "Rp12,5 juta sudah dikembalikan, Rp5 juta juga. Yang Rp50 baru saya kembalikan Rp5 juta, nyicil," tutup dia.
Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi