3 Warga Tuban Diciduk Sebelum Jokowi Meninjau Kilang Minyak Pertamina

Warga kecewa karena negara merebut paksa tanah mereka

Surabaya, IDN Times - Tiga warga Dusun Pomahan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban diciduk oleh kepolisian setempat lantaran menolak pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery yang akan dioperatori oleh Pertamina. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (21/12) atau sebelum Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengunjungi kilang minyak yang dana investasinya juga dibantu oleh Rosneft PJSC, perusahaan asal Rusia.

“Warga yang mayoritas petani sejak setahun belakangan ini makin gencar menolak pembangunan kilang minyak. Mereka mengalami berbagai ancaman, intimidasi hingga upaya kriminalisai. Beberapa waktu terkahir ini tingkat tekanan kepada warga penolak cukup tinggi,” kata Kepala Bidang Kasus Tanah dan Lingkungan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Moh. Soleh, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (22/12).

1. Warga sempat mendapat imbauan dari Polres setempat

3 Warga Tuban Diciduk Sebelum Jokowi Meninjau Kilang Minyak PertaminaIDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, menurut Soleh, Kapolres Tuban sempat mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aksi penolakan. Berbagai atribut aksi, seperti poster atau spanduk, juga ia larang karena dianggap memprovokasi. Dia bahkan mengatakan berani mengambil tindakan apabila imbauan tidak diindahkan.

“Petugas kepolisian pun semakin intensif melakukan pengamanan di sekitar Pomahan, khususnya saat sosialisasi dan pengukuran tanah untuk appraisal atau penilaian tanah,” tambah dia.

2. Tiga warga akhirnya ditangkap jelang kedatangan Jokowi

3 Warga Tuban Diciduk Sebelum Jokowi Meninjau Kilang Minyak PertaminaIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Setelah serangkaian aksi dan pernyataan intimidatif dari aparat, sekiranya Sabtu pagi, tiga orang warga bernama Wawan, Mashuri dan Basori ditahan oleh kepolisian Tuban. Spanduk milik mereka dirampas. Gawai milik salah seorang warga diambil paksa dan gambar serta video dokumentasi aksi.

“Alasan penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak. Dan juga penahanan tersebut dikarenakan ketiga warga ini saat berniat membentangkan spanduk penolakan mereka,” bebernya. 

Adapun spanduk yang ingin mereka bentangkan bertuliskan “Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan.”

Baca Juga: Kilang Tuban, Jokowi Minta Pertamina Ambil Alih Saham Pemilik Lama

3. Warga kecewa dengan keputusan pemerintah

3 Warga Tuban Diciduk Sebelum Jokowi Meninjau Kilang Minyak PertaminaInstagram @jokowi

Pada dasarnya, aksi warga merupakan akumulasi kekecewaan karena lahannya hendak diambil paksa untuk kepentingan proyek. Menurut Soleh, hal tersebut merupakan pelanggaran HAM karena negara melarang warga negaranya untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.

“Apa yang menimpa warga penolak kilang minyak ini, sesungguhnya masuk dalam upaya Strategy Lawsuit Against Public Participation atau dikenal dengan SLAPP. Pada dasarnya tindakan yang digunakan dalam konteks membungkam penolak, memiliki tujuan untuk membungkam protes terhadap suatu kebijakan,” jelas Soleh yang merupakan pengacara publik itu.

4. Aliansi Masyarakat Sipil serukan pembebasan tiga warga tersebut

3 Warga Tuban Diciduk Sebelum Jokowi Meninjau Kilang Minyak Pertamina(Jokowi mengunjungi pabrik petrokimia di Tuban didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama)

Menanggapi perilaku intimidatif pemerintah, Aliansi Masyarakat Sipil, melalui Soleh, yang menghimpun delapan LSM yang bergerak di bidang kemanusiaan menyerukan empat tuntutan:

1. Membebaskan ketiga warga yang ditahan, karena terindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara tentang kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana terlampir dalam pasal 28 UUD RI 1945.

2. Menghentikan praktik intimidasi berupa penankapan sepihak, hingga menakut-nakuti warga yang melakukan protes terhadap pembangunan kilang minyak.

3. Melindungi segenap hak demokrasi warga, karena merupakan mandat konstitusi.

4. Menimbang ulang pembangunan kilang minyak di Tuban, karena berpotensi melanggar hak hidup warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, UUD RI 1945 maupun UU HAM No. 39 Tahun 1999.

Baca Juga: Kilang Tuban, Jokowi Minta Pertamina Bebaskan Lahan dalam Tiga Bulan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya