Pihak Suster IPS Sebut Harusnya Vonis 2 Tahun Penjara Cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya memberikan vonis pada Suster IPS yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia, JAP (3). Suster IPS divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2024).
1. Kuasa Hukum Suster IPS mengajukan pikir-pikir dulu dengan hasil vonis
Kuasa Hukum Suster IPS dari Peradi Malang Raya, Haitsam Nuril Brantas Anarki menyatakan telah melaksanakan proses persidangan dalam agenda putusan pada Rabu siang. Ia juga sangat bersyukur terhadap proses persidangan yang baginya berjalan cukup lancar.
"Menanggapi terkait putusan pengadilan tadi bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa klien kami telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Terkait upaya hukum selanjutnya, kami masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk memikirkan lagi apakah kami akan mengambil kesempatan upaya hukum banding atau tidak," terangnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan terhadap Anak Selebgram di Malang Berlanjut
2. Vonis terhadap Suster IPS lebih ringan dari tuntutan jaksa
Haitsam mengatakan jika puas atau tidak puas dengan hasil vonis itu subjektif, jadi mereka perlu melakukan kajian untuk langkah hukum selanjutnya. Tapi ia mengatakan jika vonis dari hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tuntutan 4 tahun penjara.
"Terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin kan 4 tahun, bagi kami sebetulnya sudah cukup bagus (hasil vonis). Tapi kan nanti kami coba gelar dulu apakah memang nanti dibutuhkan upaya hukum banding untuk memperingan pidananya," jelasnya.
3. Kuasa Hukum Suster IPS sebut hakim harusnya bisa memberi vonis 2 tahun penjara
Lebih lanjut, Haitsam menjelaskan jika seharusnya hakim bisa meringankan hukuman Suster IPS. Apalagi dengan pertimbangan jika Suster IPS adalah ibu dengan 1 anak dan jadi tulang punggung keluarga.
"Bagi kami masih bisa lah nanti berkurang sedikit lagi. Kalau dari kita inginkan vonis hukum 2 tahun (penjara) sudah cukup," pungkasnya.
Baca Juga: Suster Aniaya Anak Selebgram Emy Aghnia, Cubit hingga Pukul Pakai Buku
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.