Kasus Penganiayaan terhadap Anak Selebgram di Malang Berlanjut

Malang, IDN Times - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh berinisial IPS (27) kepada putri dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Emy Aghnia (28) terus berlanjut. Berkas-berkas pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kini tinggal menunggu waktu kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke meja hijau. Sebelumnya, IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Suster IPS akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
1. Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima berkas pemeriksaan tersangka

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan jika hasil pemeriksaan dari tim kejaksaan menyatakan bahwa berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Malang sudah lengkap. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan secara psikologis dan hasilnya kejiwaan tersangka normal.
"Kami telah mempelajari berkas dari penyidik pada Selasa (28/5/2024) lalu. Kamu juga telah menerima berkas perkara tersangka dan barang bukti," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).
Diketahui jika saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Malang. Suster IPS tengah menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
2. IPS kemungkinan akan mulai disidang pekan depan

Kusbiantoro mengatakan jika saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang masih akan fokus menyusun berkas dakwaan. Ia memperkirakan persidangan pertama akan dimulai pekan depan.
"Kemungkinan (sidang perdana) pekan mendatang, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. Saat ini masih proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital," jelasnya.
3. Sudah periksa saksi

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan jika mereka telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Tidak hanya memeriksa korban, orangtua korban dan saksi-saksi saja, mereka juga memanggil perusahaan penyalur tenaga suster Emy Aghnia Punjabi.
"Kami juga telah memanggil pihak PT dalam rangka penyidikan. Sementara kemungkinan adanya tersangka baru masih proses sidik. Tapi tersangka IPS sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang," pungkasnya.


















