Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengasuh Pondok Cabul di Malang Divonis Penjara 15 Tahun

Sidang vonis pencabulan pengasuh Ponpes Nur Ilahi Tajinan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sidang vonis pencabulan pengasuh Ponpes Nur Ilahi Tajinan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Pengasuh Pondok Pesantren Nur Ilahi Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang bernama Muhammad Tamyis Al-Faruq divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pencabulan kepada lima orang santriwatinya. Sidang vonis yang dilakukan Senin (8/1/2024) tersebut pun dihadiri oleh banyak orang karena terdakwa merupakan pemuka agama. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Tamyis Al-Faruq dengan pidana penjara 15 tahun. Kemudian denda sebanyak Rp1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jimmi Hendrik Tanjung.

Putusan tersebut disambut bahagia oleh relawan dari Woman Crisis Center dan LBH Pos Malang. Sementara terdakwa langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa sepatah katapun.

Kuasa hukum korban yang juga anggota LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani mengatakan jika ia sangat mengapresiasi keputusan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Karena putusan pada terdakwa tidak di bawah dari tuntutan yang disampaikan jaksa.

Ia bahkan menyampaikan ada beberapa poin yang disepakati dari pernyataan majelis hakim, pertama adalah pertimbangan majelis hakim bahwa korban adalah anak-anak yang memiliki masa depan, sehingga perbuatan terdakwa mencederai harkat dan masa depan mereka. Kedua, para korban juga masih memiliki trauma yang saat ini dalam pelayanan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan akan didampingi sampai mereka pulih.

"Ketiga, terdakwa juga mencederai citra seorang guru. Dan keempat, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya kepada 5 orang korban. Sehingga kami akan tetap mengawal dan mendampingi korban. Apabila terdakwa meminta banding, kami akan mengawal hingga ke tingkat kasasi," tegasnya.

Eva mengatakan bahwa hari ini saksi dan korban tidak hadir dalam persidangan. Hal ini dikarenakan korban dan saksi masih trauma dan takut jika bertemu terdakwa.

Lebih lanjut, Eva menyampaikan jika korban yang berani melaporkan hanya ada lima orang. Padahal, menurut catatannya jumlah korban ada lebih banyak. Namun, mereka takut untuk melapor karena berbagai alasan.

"Bentuk pelecehan hampir sama, mulai dari mencium hingga meraba. Setelah melakukan pelecehan, terdakwa memberi uang tutup mulut mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews