Bertahun 1905, Masjid Ini Jadi Tempat Akad Nikah Sejak Zaman Belanda

Madiun, IDN Times – Suatu tempat memiliki sejarahnya masing-masing. Demikian halnya dengan Masjid Besar Istiqomah, Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Pada masa lampau, tempat ibadah umat muslim ini juga biasa digunakan untuk akad nikah bagi calon pengantin.
Agus Triono, takmir masjid setempat mengatakan bahwa dulunya berdiri Kantor Urusan Agama (KUA) di depan tempat ibadah yang dibangun pada tahun 1905 tersebut. “Orang yang mendirikan adalah penghulu pertama di daerah sini,” kata dia, Senin (4/5).
1. Legalitas kepemilikan tanah belum sempurna

Waktu itu, ada kata Jami’ di depan ‘Istiqomah’. Hal ini, kata dia, menandakan sebagai tempat peribadatan yang dikelola pihak desa. Namun, secara legalitas kepemilikan tanah belum bertuan hingga saat ini.
Oleh karena itu, kata jami’ akhirnya dihapus dan diganti menjadi kuno. Sebab, bentuk bangunan yang menyesuaikan arsitektur Masjid Demak. Pada bangunan utama, misalnya, ditopang empat pilar berbahan kayu berukuran besar. “Namun sekarang, namanya diganti masjid besar Istiqomah,” ujar Agus kepada IDN Times.
2.Jemaah dibatasi di tengah pandemik Covid-19

Meski nama berulang kali digubah, jamaah di masjid itu senantisa banyak. Selain para warga sekitar, juga para pengguna jalan Madiun – Ponorogo yang beristirahat untuk salat. Bahkan, setiap malam bulan Ramadan, tempat ibadah itu senantiasa didatangi umat muslim untuk i’tikaf.
Namun, pada Ramadan ini berbeda dengan waktu sebelumnya. Di tengah pandemik virus corona atau Covid-19, jamaah yang datang dibatasi hanya bagi warga sekitar. Demikian halnya dengan pengaturan shaf salat dengan jarak satu meter.
3.Bagian dari kelengkapan pemerintahan masa lampau

Akhlis Syamsal Qomar, pegiat sejarah dari komunitas Histroy Van Madiun (HVM) memiliki pandangan berbeda tentang Masjid Besar Istiqomah Uteran. Menurut dia, pembangunan masjid itu menyesuaikan dengan perkembangan pemerintah kala itu.
Uteran, ia melanjutkan, dulunya merupakan wilayah kerja pembantu bupati atau disebut wedana. Adapun komplek kantor wedana yang membawahi Kecamatan Geger, Dagangan, dan Kebonsari juga dilengkapi dengan masjid, lapangan, dan KUA. “Itu sesuai dengan gaya bangunan pemerintahan Belanda, waktu itu,” kata Akhlis dihubungi terpisah.