Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah Bantal

Pelaku terancam hukuman 20 tahun

Jember, IDN Times - Polres Jember resmi menahan RH, dosen Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakan sendiri. Rekaman kejadian dugaan pelecehan seksual dari korban menjadi salah satu bukti kuat yang digunakan penyidik Polres Jember untuk menahan RH sebagai tersangka. Korban sengaja merekam peristiwa itu sebagai barang bukti.

1. HP yang digunakan untuk merekam kejadian jadi barang bukti

Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah BantalPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Saat konferensi pers di Polres Jember, RH tampak sudah diborgol. Sementara, sejumlah barang bukti juga ditampilkan dalam konferensi pers tersebut. Barang bukti itu antara lain, baju tidur korban hingga gawai yang digunakan untuk merekam kejadian.

"Untuk barang bukti yang kami amankan termasuk HP untuk alat merekam dan ada pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ujar Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).

"Ini piyama, gambarnya Doraemon yang digunakan oleh korban pada saat dilakukan perbuatan cabul," tambahnya.

2. Korban sembunyikan gawai di bawah bantal untuk rekam kejadian

Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah BantalPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kadek Ary melanjutkan, kejadian cabul yang dilakukan tersangka RH sebanyak dua kali di rumahnya. Korban dan tersangka memang tinggal serumah, sebab korban merupakan keponakan sendiri yang diasuh sejak kecil.

Salah satu bukti kuat yang digunakan polisi merupakan rekaman kejadian saat peristiwa pelecehan berlangsung. Korban memberanikan diri merekam dengan gawai yang disembunyikan di bawah bantal.

"Sebanyak dua kali, pada saat kedua korban melakukan perekaman dengan hp ditaruh di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka kepada korban ini bisa terekam. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," ujarnya.

Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul

3. Terancam hukuman 20 tahun

Rekam Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Taruh HP di Bawah BantalPolres Jember resmi menahan RH tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Kadek Ary mengatakan, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman yakni 5 tahun karena pelaku merupakan saudara sendiri.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal 5 tahun karena wali (keluarga)," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya