Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya, Curas!

Petugas mengevakuasi jenazah wanita yang meninggal di kamar hotel di Surabaya, Rabu (1/6/2022). (dok. Command Center Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan wanita berisinial S (54) di Hotel Hasma Jaya II Surabaya. Motif pelaku melakukan pembunuhan sadis itu lantaran menginginkan uang korban.

1. Pelaku ingin uang korban

Ilustrasi uang. IDN Times/Reza Iqbal

Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian mengatakan, pelaku berinisial PEP (41) telah ditangkap di Jombang pada Kamis (16/6/2022) malam. Ia menuturkan, keterangan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin memiliki uang korban yang disampaikan pada saat perkenalan.

"Korban menceritakan memiliki uang hingga puluhan juta. Begitu dilihat ke dalam tas korban ternyata hanya Rp300 ribu," ujar Risky, Jumat (17/6/2022) petang.

2. Pelaku memukul korban

Ilustrasi pemukulan (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Diketahui, pelaku memukul korban, hal ini berdasarkan hasil autopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka benda tumpul di rahang dan gigi korban tanggal.

"Kalau dari awal hasil visum menyatakan korban meninggal karena kehabisan napas paru-paru penuh air," ungkapnya.

3. Pelaku ditahan di Mapolresta Surabaya

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, pelaku sedang berada di Mapolrestabes Surabaya. Pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Pelaku masih ditahan di mapolrestabes," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan meninggal di kamar mandi Hotel Hasma Jaya II Surabaya pada Rabu (1/6/2022) lalu. 

Polisi telah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman camera closed circuit television (CCTV). Dalam rekaman CCTV, korban tampak check in bersama pria pada Senin (31/5/2022) lalu. Sehingga, polisi memantau pelaku menggunakan masker, jaket dan topi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us